Hukum Hutang Piutang Dalam Islam
Hukum Hutang Piutang Dalam Islam
Hutang Piutang Dalam Islam merupakan hal yang sifatnya Jaiz
atau diperbolehkan, namun Islam mengatur tata cara hutang piutang
tersebut secara sistematis. Fluktuasi keadaan ekonomi terkadang memaksa
seseorang untuk meminjam uang. Pengajuan pinjaman
tersebut biasanya beragam, mulai dari lembaga keuangan resmi seperti
perbankan atau pun yang berdimensi online. Namun, ada juga beberapa
kalangan yang lebih memilih untuk meminjam pada sahabat dan saudara.
Bukan tanpa alasan, pinjaman tersebut tentu tanpa embel-embel bunga dan
agunan apa pun. Asalkan saling percaya, pinjaman tentu akan diberikan.
Namun sayangnya, banyak yang menyalah gunakan kepercayaan tersebut
dengan tidak membayar hutang tepat pada waktunya. Bahkan, ada juga yang
sengaja pura-pura lupa.
Lalu bagaimana hutang piutang dalam Islam?
Islam sendiri telah mengatur adab pinjam meminjam. Dalam Islam, berhutang merupakan hal yang sifatnya jaiz
(boleh). Contoh hutang piutang dalam islam adalah saat Rasulullah
Shallallaahu alaihi wassalam pernah berhutang. Kala itu, beliau
berhutang kepada seorang Yahudi, hutang tersebut dilunasi dengan sebuah
baju besi yang digadaikan.
“Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam
membeli makanan dari seorang Yahudi dengan tidak tunai, kemudian beliau
menggadaikan baju besinya” (HR Al-Bukhari no. 2200).
Meski dalam hadis tersebut menjelaskan
bahwa Rasulullah pernah berhutang, namun bukan berarti beliau gemar
berhutang. Sebaliknya, Rasulullah sangat menghindari aktivitas hutang
piutang jika tidak dalam keadaan terpaksa. Hal tersebut diperkuat dengan
hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiallaahu ‘anhaa.
“Ya Allah! Sesungguhnya aku berlindung
kepadamu dari azab kubur, dari fitnah Al-Masiih Ad-Dajjaal dan dari
fitnah kehidupan dan fitnah kematian. Ya Allah! Sesungguhnya aku
berlindung kepadamu dari hal-hal yang menyebabkan dosa dan dari
berhutang“
Berhutang memang bukan sebuah perbuatan
dosa. Namun, aktivitas hutang piutang yang tak terkendali akan
mengarahkan orang tersebut kepada perbuatan munkar. Berdusta dan ingkar
janji akan menjadi sarapan sehari-hari bagi orang yang sudah terlilit
hutang. Segala hal akan terlihat benar asalkan dapat menambah jumlah
nominal hutangnya. Hal seperti inilah yang diwanti-wanti oleh Rasulullah
saw. Hutang hanyalah sebatas emergency exit saat kita sudah
tidak lagi memiliki sumber pundi-pundi rupiah untuk bertahan hidup. Uang
dari hasil hutang bukanlah sesuatu yang seharusnya digunakan untuk
kebutuhan konsumtif seperti belanja atau hal lain yang menjurus kepada
foya-foya.
Hutang piutang dalam Islam sendiri
bukanlah hal yang tercela asalkan orang tersebut dapat menggunakan dana
dengan bijak, terlebih jika tengah dalam kondisi darurat. Nah, Islam
sendiri menyediakan alternatif berhutang dengan cara yang aman. Yakni
dengan menggadaikan barang yang kita miliki. Dahulu kala, rasulullah
pernah berhutang dengan cara menggadai baju besinya sebagai jaminan.
Jika suatu saat beliau tidak mampu melunasi hutang tersebut, maka baju
besi yang digadaikan akan menjadi alat pembayarannya.
Di Indonesia sendiri ada lembaga milik
pemerintah seperti pegadaian yang memberikan kesempatan bagi masyarakat
yang ingin mengajukan pinjaman dengan cara menggadai barang yang
dimiliki. Besaran nominal uang pinjaman akan disesuaikan dengan nilai
barang yang digadai. Biasanya, Emas memiliki taksiran dengan nilai gadai
paling tinggi. Hal ini cukup efektif agar seseorang terhindar dari
lilitan hutang. Apalagi, bunga yang ditawarkan oleh pegadaian tergolong
cukup rendah sehingga tidak memberatkan peminjam.
Seharusnya hutang piutang hanyalah sebatas emergency exit untuk
menyambung hidup. Namun pada kenyataanya, sering sekali kita liat
banyak orang yang memanfaatkan uang hasil hutang untuk sekedar mengikuti
gaya hidup. Bahkan yang lebih menyedihkan, ketika pinjaman yang satu
belum lunas, orang tersebut kembali mengajukan pinjaman kedua dan
seterusnya. Hal ini tentu akan berakibat fatal bagi kehidupan orang
tersebut.
Sebagai kesimpulan dari ulasan ini,
hutang piutang dalam Islam merupakan hal yang diperbolehkan. Asalkan,
sang peminjam berkomitmen untuk mengembalikan pinjaman tepat pada
waktunya. Yang terpenting lagi, orang tersebut harus dapat memanfaatkan
uang pinjaman sebatas untuk keperluan mendesak. Pinjaman dengan gadai
barang adalah salah satu metode pinjam meminjam yang aman untuk mencegah prilaku konsumtif dan abai dari tanggung jawab membayar hutang

Tidak ada komentar:
Posting Komentar