Senin, 08 Mei 2017
Minggu, 02 April 2017
Pengertian Perdagangan Internasional
Pengertian Perdagangan Internasional
Pengertian Perdagangan Internasional
Perdagangan atau pertukaran berarti proses tukar-menukar yang dilakukan
atas kehendak sukarela dari masing-masing pihak yang terlibat. Pada
kenyataannya, dalam memenuhi kebutuhannya suatu negara belum mampu
memproduksi barang sendiri tanpa menerima bantuan dari negara lain.
Seiring dengan berkembangnya teknologi, memungkinkan suatu negara
mengadakan hubungan dagang dengan negara lain atau mengadakan kegiatan
ekspor dan impor. Oleh karena proses tukar-menukar tersebut dilakukan
antarnegara, maka disebut dengan perdagangan internasional.
Dari uraian di atas, perdagangan internasional (international trade)
dapat didefinisikan sebagai kegiatan transaksi dagang antara satu negara
dengan negara lain, baik mengenai barang ataupun jasa-jasa, dan
dilakukan melewati batas daerah suatu negara. Misalnya Indonesia
mengadakan hubungan dagang dengan Prancis, Jepang, Cina, Amerika Serkat,
Singapura, Malaysia, dan lain-lain.
Dengan demikian perdagangan antarnegara memungkinkan terjadinya:
a. tukar-menukar barang-barang dan jasa-jasa,
b. pergerakan sumberdaya melalui batas negara, baik sumber daya alam, sumber daya manusia, maupun sumber daya modal,
c. pertukaran dan perluasan penggunaan teknologi, sehingga dapat
mempercepat pertumbuhan ekonomi negara-negara yang terlibat di dalamnya,
d. memengaruhi perkembangan ekspor dan impor serta Neraca Pembayaran Internasional (NPI) atau Balance of Payment,
e. kerja sama ekonomi antarnegara di dunia.
Beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya perdagangan internasional dapat diuraikan sebagai berikut.
a. Perbedaan Sumber Alam
Suatu negara mempunyai kekayaan alam yang berbeda, sehingga hasil
pengolahan alam yang dinikmati juga berbeda. Oleh karena sumber kekayaan
alam yang dimiliki suatu negara sangat terbatas, sehingga diperlukan
tukar-menukar atau perdagangan.
b. Perbedaan Faktor Produksi
Selain faktor produksi alam, suatu negara mempunyai perbedaan kemampuan
tenaga kerja, besarnya modal yang dimiliki, dan keterampilan seorang
pengusaha. Oleh karena itu, produk yang dihasilkan oleh suatu negara
juga mengalami perbedaan, sehingga dibutuhkan adanya perdagangan.
c. Kondisi Ekonomis yang Berbeda
Karena adanya perbedaan faktor produksi yang mengakibatkan perbedaan
biaya produksi yang dikeluarkan untuk membuat barang, maka bisa jadi
dalam suatu Negara memerlukan biaya tinggi untuk memproduksi barang
tertentu. Sehingga negara tersebut bermaksud mengimpor barang dari luar
negeri karena biayanya dianggap lebih murah.
d. Tidak Semua Negara Dapat Memproduksi Sendiri Suatu Barang
Karena keterbatasan kemampuan suatu negara, baik kekayaan alam maupun
yang lainnya, maka tidak semua barang yang dibutuhkan oleh suatu negara
mampu untuk diproduksi sendiri, untuk itulah diperlukan tukar-menukar
antarbangsa.
e. Adanya Motif Keuntungan dalam Perdagangan
Biaya yang dikeluarkan untuk memproduksi suatu barang selalu terdapat
perbedaan. Adakalanya suatu negara lebih untung melakukan impor daripada
memproduksi sendiri. Namun, adakalanya lebih menguntungkan kalau dapat
memproduksi sendiri barang tersebut, karena biaya produksinya lebih
mudah. Oleh karena itu, negara-negara tersebut akan mencari keuntungan
dalam memperdagangkan barang hasil produksinya.
f. Adanya Persaingan Antarpengusaha dan Antarbangsa
Persaingan ini akan berakibat suatu negara meningkatkan kualitas barang
hasil produksi dengan biaya yang ringan, sehingga dapat bersaing dalam
dunia perdagangan.
Manfaat Perdagangan Internasional
Perdagangan atau pertukaran hanya akan terjadi apabila paling tidak ada
satu pihak yang memperoleh keuntungan/manfaat dan tidak ada pihak lain
yang merasa dirugikan. Masing-masing pihak harus mempunyai kebebasan
untuk menentukan untung rugi pergadangan tersebut dari sudut kepentingan
masingmasing, kemudian menentukan apakah ia mau melakukan perdagangan
atau tidak.
Perdagangan timbul karena salah satu atau kedua belah pihak melihat
adanya manfaat/keuntungan tambahan yang bisa diperoleh dari perdagangan
tersebut. Jadi, dorongan atau motif melakukan perdagangan adalah adanya
kemungkinan diperolehnya manfaat tambahan tersebut (gains from trade).
Secara garis besar manfaat dari perdagangan internasional bagi suatu negara adalah sebagai berikut.
a. Memperoleh sejumlah barang yang dibutuhkan.
b. Mendapatkan harga yang lebih murah daripada barang tersebut diproduksi sendiri.
c. Melaksanakan kegiatan ekspor dan impor.
d. Menambah devisa negara dan hasil ekspor.
e. Melakukan alih teknologi dari negara lain.
f. Mempercepat pertumbuhan dan pembangunan ekonomi.
Pengertian Perdagangan Internasional
Pengertian Perdagangan Internasional
Pengertian Perdagangan Internasional
Perdagangan atau pertukaran berarti proses tukar-menukar yang dilakukan
atas kehendak sukarela dari masing-masing pihak yang terlibat. Pada
kenyataannya, dalam memenuhi kebutuhannya suatu negara belum mampu
memproduksi barang sendiri tanpa menerima bantuan dari negara lain.
Seiring dengan berkembangnya teknologi, memungkinkan suatu negara
mengadakan hubungan dagang dengan negara lain atau mengadakan kegiatan
ekspor dan impor. Oleh karena proses tukar-menukar tersebut dilakukan
antarnegara, maka disebut dengan perdagangan internasional.
Dari uraian di atas, perdagangan internasional (international trade)
dapat didefinisikan sebagai kegiatan transaksi dagang antara satu negara
dengan negara lain, baik mengenai barang ataupun jasa-jasa, dan
dilakukan melewati batas daerah suatu negara. Misalnya Indonesia
mengadakan hubungan dagang dengan Prancis, Jepang, Cina, Amerika Serkat,
Singapura, Malaysia, dan lain-lain.
Dengan demikian perdagangan antarnegara memungkinkan terjadinya:
a. tukar-menukar barang-barang dan jasa-jasa,
b. pergerakan sumberdaya melalui batas negara, baik sumber daya alam, sumber daya manusia, maupun sumber daya modal,
c. pertukaran dan perluasan penggunaan teknologi, sehingga dapat
mempercepat pertumbuhan ekonomi negara-negara yang terlibat di dalamnya,
d. memengaruhi perkembangan ekspor dan impor serta Neraca Pembayaran Internasional (NPI) atau Balance of Payment,
e. kerja sama ekonomi antarnegara di dunia.
Beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya perdagangan internasional dapat diuraikan sebagai berikut.
a. Perbedaan Sumber Alam
Suatu negara mempunyai kekayaan alam yang berbeda, sehingga hasil
pengolahan alam yang dinikmati juga berbeda. Oleh karena sumber kekayaan
alam yang dimiliki suatu negara sangat terbatas, sehingga diperlukan
tukar-menukar atau perdagangan.
b. Perbedaan Faktor Produksi
Selain faktor produksi alam, suatu negara mempunyai perbedaan kemampuan
tenaga kerja, besarnya modal yang dimiliki, dan keterampilan seorang
pengusaha. Oleh karena itu, produk yang dihasilkan oleh suatu negara
juga mengalami perbedaan, sehingga dibutuhkan adanya perdagangan.
c. Kondisi Ekonomis yang Berbeda
Karena adanya perbedaan faktor produksi yang mengakibatkan perbedaan
biaya produksi yang dikeluarkan untuk membuat barang, maka bisa jadi
dalam suatu Negara memerlukan biaya tinggi untuk memproduksi barang
tertentu. Sehingga negara tersebut bermaksud mengimpor barang dari luar
negeri karena biayanya dianggap lebih murah.
d. Tidak Semua Negara Dapat Memproduksi Sendiri Suatu Barang
Karena keterbatasan kemampuan suatu negara, baik kekayaan alam maupun
yang lainnya, maka tidak semua barang yang dibutuhkan oleh suatu negara
mampu untuk diproduksi sendiri, untuk itulah diperlukan tukar-menukar
antarbangsa.
e. Adanya Motif Keuntungan dalam Perdagangan
Biaya yang dikeluarkan untuk memproduksi suatu barang selalu terdapat
perbedaan. Adakalanya suatu negara lebih untung melakukan impor daripada
memproduksi sendiri. Namun, adakalanya lebih menguntungkan kalau dapat
memproduksi sendiri barang tersebut, karena biaya produksinya lebih
mudah. Oleh karena itu, negara-negara tersebut akan mencari keuntungan
dalam memperdagangkan barang hasil produksinya.
f. Adanya Persaingan Antarpengusaha dan Antarbangsa
Persaingan ini akan berakibat suatu negara meningkatkan kualitas barang
hasil produksi dengan biaya yang ringan, sehingga dapat bersaing dalam
dunia perdagangan.
Manfaat Perdagangan Internasional
Perdagangan atau pertukaran hanya akan terjadi apabila paling tidak ada
satu pihak yang memperoleh keuntungan/manfaat dan tidak ada pihak lain
yang merasa dirugikan. Masing-masing pihak harus mempunyai kebebasan
untuk menentukan untung rugi pergadangan tersebut dari sudut kepentingan
masingmasing, kemudian menentukan apakah ia mau melakukan perdagangan
atau tidak.
Perdagangan timbul karena salah satu atau kedua belah pihak melihat
adanya manfaat/keuntungan tambahan yang bisa diperoleh dari perdagangan
tersebut. Jadi, dorongan atau motif melakukan perdagangan adalah adanya
kemungkinan diperolehnya manfaat tambahan tersebut (gains from trade).
Secara garis besar manfaat dari perdagangan internasional bagi suatu negara adalah sebagai berikut.
a. Memperoleh sejumlah barang yang dibutuhkan.
b. Mendapatkan harga yang lebih murah daripada barang tersebut diproduksi sendiri.
c. Melaksanakan kegiatan ekspor dan impor.
d. Menambah devisa negara dan hasil ekspor.
e. Melakukan alih teknologi dari negara lain.
f. Mempercepat pertumbuhan dan pembangunan ekonomi.
g. Meningkatkan pendapatan nasional (Pendapatan Nasional Bruto).
MENENTUKAN ISI TEKS BIOGRAFI ATAU IKLAN.
MENENTUKAN ISI TEKS BIOGRAFI ATAU IKLAN.
Membaca dan memahami berbagai teks nonsastra (biografi, artikel, berita, iklan, tabel/diagram, bagan, grafik, peta, denah), berbagai karya sastra (puisi, antologi puisi, cerpen, buku kumpulan cerpen, cerita anak, buku cerita anak, novel remaja, novel angkatan 20 – 30-an, dan drama).
Buku nonfiksi yang berisi tulisan kisah atau keterangan tentang kehidupan seseorang disebut dengan biografi. Biografi berasal dari bahasa Yunani, yaitu bios yang artinya hidup dan graphein yang berarti tulis. Secara sederhana, biografi dapat dikatakan sebagai riwayat hidup seseorang yang biasanya ditulis secara kronologis.
Lewat biografi, akan ditemukan hubungan, keterangan, ataupun arti dari suatu tindakan tertentu, dan bahkan misteri yang melingkupi hidup seseorang, serta penjelasan mengenai prilaku hidupnya. Sebuah biografi lebih kompleks dari pada sekedar tanggal lahir, tanggal kematian, atau data-data pekerjaan seseorang. Biografi juga bercerita tentang perasaan yang terlibat dalam kejadian-kejadian tersebut.. hal itulah yang kemudian menonjolkan perbedaan perwatakan tokoh yang diangkat. Biografi memerlukan bahan-bahan utama dan bahan pendukung. Bahan utama dapat berupa benda-benda seperti surat-surat, buku harian, atau kliping koran. Sementara itu, bahan-bahan pendukung biasanya berupa biografi lain, buku-buku referensi, atau sejarah yang memaparkan peranan subjek biografi tersebut .
Hal-hal yang biasanya ditulis dalam biografi adalah sebagai berikut:
- Nama lengkap
- Tempat dan tanggal lahir
- Orang tua
- Riwayat pendidikan
- Riwayat perjuangan, pekerjaan, atau profesi
- Penghargaan yang diraih
- Kelebihan atau keistemewaan yang dimiliki
- Riwayat berkeluarga (istri atau suami dan anak-anak)
Manfaat membaca biografi
- Muncul kesadaran diri bahwa kita harus selalu belajar agar berhasil seperti mereka.
- Tumbuh rasa bangga kepada para pahlawan di bidang apapun.
- Mendapatkan pengalaman hidup bahwa suatu keberhasilan diraih dengan kerja keras den pengorbanan.
Tips dan Trik
Untuk mengidentifikasi. Isi teks biografi pada dasarnya sama dengan mengidentifikasi teks berita maupun iklan, yaitu dengan cara mengetahui unsur-unsur pembentuk teks, seperti :
- What = masalah/peristiwa apa yang menjadi topik pembicaraan dalam biografi tersebut
- Who = siapa yang diceritakan dalam teks biografi
- Why = mengapa peristiwa tersebut bisa terjadi
- When = kapan peristiwa tersebut terjadi
- Where = dimana peristiwa tersebut terjadi
- How = bagaimana peristiwa tersebut dapat terjadi
Tokoh Ilmuan Muslim dan Perannya dalam Kemajuan Kebudayaan/Peradaban Islam pada Masa Dinasti Al Ayyubiyah
Tokoh Ilmuan Muslim dan Perannya dalam Kemajuan Kebudayaan/Peradaban Islam pada Masa Dinasti Al Ayyubiyah
Tokoh Ilmuan Muslim dan Perannya dalam Kemajuan Kebudayaan/Peradaban Islam pada Masa Dinasti Al Ayyubiyah
Pada masa dinasti Ayyubiyah,
Shalahuddin al Ayyubi beserta keluarga dan pendiri-pendiri dinasti sangat
memperhatikan kelangsungan berbagai bidang termasuk bidang pendidikan dan
pengetahuan.
Sehingga bermunculan tokoh-tokoh ilmuwan yang sangat berpengaruh
pada perkembangan kebudayaan atau peradaban Islam, mereka di antaranya adalah:
11. Abdul Latif al Bagdadi dan Al -
Hufi, ahli ilmu mantiq dan bayan (bahasa)
22. Syekh Abul Qasim al Manfalubi, ahli
Fiqih
33. Syamsudin Khalikan, ahli sejarah
44. Abu Abdullah al Quda’i, ahli Fiqih, Hadits dan
Sejarah
55. Abu Abdullah Muhammad bin Barakat,
ahli nahwu
66. Hasan bin Khatir al Farisi, ahli
Fiqih dan Tafsir
77. Maimoonides,
ahli ilmu astronomi, ilmu ke-Tuhanan, tabib, dan terutama sebagai ahli
filsafat.
88. Ibn
al Baytar (1246 M), dokter hewan dan medikal. Beberapa
karyanya yang sampai saat ini masih terkenal di wilayah Eropa tentang buku
ramuan obat Islam “ Management Of The Drug Store”
99. Sejumlah penulis, sastarawan, dan ilmuwan termuka, seperti Abu Firas Al Hamadani dan Thayib al Mutanabbi.
Kemajuan Islam Pada Masa Khulafaur Rasyidin
Kemajuan Islam Pada Masa Khulafaur Rasyidin
Kemajuan Islam Pada Masa Khulafaur Rasyidin
Pengertian Khulafaur Rasyidin
Kemajuan Islam Pada Masa Khulafaur Rasyidin - Khulafaur Rasyidin atau Khulafa ar-Rasyidun adalah
wakil-wakil atau khalifah-khalifah yang benar atau lurus. Mereka adalah
waris kepemimpinan Rasulullah selepas kewafatan junjungan kita Nabi Muhammad SAW.
Para tokoh ini merupakan orang-orang yang arif bijaksana, jujur dan
adil dalam memberikan keputusan dan menyelesaikan masalah-masalah yang
timbul dalam masyarakat. Pada saat perlantikan mereka dibuat secara
syura yaitu perbincangan para sahabat atau pilihan khalifah sebelum.
Kemajuan Islam Pada Masa Khulafaur Rasyidin - Selepas
pemerintahan ini, kerajaan Islam diganti oleh kerajaan Ummaiyyah.
Khalifah adalah pemimpin yang diangkat sesudah nabi Muhammad SAW wafat
untuk menggantikan beliau melanjutkan tugas-tugas sebagai pemimpin agama
dan kepala pemerintahan.
Adapun Khulafaur Rasyidin dalam sejarah islam yang dimaksud terdiri daripada empat orang sahabat sebagai berikut:
- Saidina Abu Bakar ( 632-634 M )
- Saidina Umar bin Khatab ( 634-644 M )
- Saidina Uthman bin Affan ( 644-656 M )
- Saidina Ali bin Abi Talib ( 656-661 M )
Khulafaur Rasyidin - Keempat khalifah diatas bukan saja berhasil
dalam melanjutkan risalah islam dan menegakkan tauhid, tetapi juga
menyebarluaskan ke seluruh penjuru alam ini.
Kemajuan Islam Pada Masa Khulafaur Rasyidin - KHALIFAH ABU BAKAR AS-SIDDIQ (632-634 M )
Setelah nabi wafat, sebagai pemimpin umat islam adalah Abu Bakar As-Siddik sebagai kholifah. Kholifah adalah
pemimpin yang diangkat setelah nabi wafat untuk menggantikan nabi dan
melanjutkan tugas-tugas sebagai pemimpin agama dan pemerintah.
Kemajuan Islam Pada Masa Khulafaur Rasyidin - Menjadi Khalifah Pertama
Semasa Rasulullah SAW sedang sakit tenat, baginda mengarahkan supaya Saidina Abu Bakar
mengimamkan solat orang Islam. Selepas kewafatan Nabi Muhammad SAW.,
sebuah majlis yang dihadiri oleh golongan Ansar dan Muhajirin ditubuhkan
untuk melantik seorang khalifah bagi memimpin umat Islam. Hasil dari
perjumpaan itu, Saidina Abu Bakar dilantik dan menjadi khalifah pertama
umat Islam.
Kemajuan Islam Pada Masa Khulafaur Rasyidin - Perlantikan Saidina Abu Bakar mendapat tentangan daripada beberapa orang yang ingin melantik Saidina Ali Abi Talib
sebagai khalifah kerana Saidina Ali merupakan menantu dan anak saudara
Rasulullah SAW. Golongan Syiah yang merupakan golongan daripada keluarga
Bani Hashim menentang perlantikan Saidina Abu Bakar. Tentangan itu
tamat selepas Sayyidina Ali Abi Talib membaihkan Saidina Abu Bakar. Khulafaur Rasyidin - Ada pendapat mengatakan bahawa Saidina Ali bin Abi Talib hanya membaihkan Saidina Abu Bakar selepas enam bulan.
Kemajuan Pada Masa Khulafaur Rasyidin - Ekspedisi ke Utara
Selepas berjaya mengurangkan golongan riddah, Syaidina Abu Bakar mula
menghantar panglima-panglima perang Islam ke utara untuk memerangi
Byzantine (Rom Timur) dan Empayar Parsi. Khalid Al-Walid
berjaya menawan Iraq dalam hanya satu kempen ketenteraan. Beliau juga
menempuh kejayaan dalam beberapa ekspedisi ke Syria. Menurut seorang
orientalis Barat, kempen Saidina Abu Bakar hanyalah sebuah lanjutan
daripada Perang Riddah. Hal ini jelas salah memandangkan kebanyakan
golongan riddah terletak di selatan Semenanjung Arab dan bukannya di
utara.
Khulafaur Rasyidin - Pengumpulan Al-Quran
Menurut ahli sejarah Islam, selepas Perang Riddah ramai orang yang mahir
menghafaz Al Quran terbunuh. Saidina Umar Al-Khatab (khalifah yang
berikutnya) meminta Saidina Abu Bakar untuk mula menjalankan aktvitas
pengumpulan semula ayat-ayat Al Quran. Saidina Uthman Affan kemudiannya melengkapkan aktiviti pengumpulan Al Quran semasa beliau menjadi khalifah.
Khulafaur Rasyidin - Kewafatan Saidina Abu Bakar As-Siddiq
Saidina Abu Bakar wafat pada 23 Agustuss 634 di Madinah yaitu dua tahun
selepas menjadi khalifah. Ada dua pendapat mengenai sebab kematian
Saidina Abu Bakar. Ada yang mengatakan disebabkan keracunan dan ada pula
yang mengatakan Saidina Abu Bakar meninggal dunia secara biasa. Sebelum
kewafatannya, Saidina Abu Bakar memesankan kepada masyarakat untuk
menerima Saidina Umar Al-Khatab
sebagai khalifah yang baru. Saidina Abu Bakar dikebumikan di sebelah
makam Nabi Muhammad s.a.w. di Masjid an-Nabawi yang terletak di
Madinah.
Khulafaur Rasyidin - Sumbangan Saidina Abu Bakar
Saidina Abu Bakar walaupun hanya memerintah selama dua tahun (632-634),
tetapi beliau banyak menyumbang terhadap perkembangan Islam. Beliau
berjaya menumpaskan golongan Riddah yang ada diantaranya murtad dan ada
diantaranya mengaku sebagai nabi. Beliau juga mula mengumpulkan
ayat-ayat Al Quran dan beliau juga berjaya meluaskan pengaruh Islam.
Kekuasaan yang dijalankan pada massa khalifah Abu Bakar, sebagaimana
pada masa Rasululllah, bersifat sentral; kekuasaan legislatif,
eksekutif, dan yudikatif terpusat ditangan Khalifah.
Selain menjalankan roda pemerintahan, khalifah juga melaksanakan
hukum,. Meskipun demikian, seperti juga Nabi Muhammad SAW, Abu Bakar
selalu mengajak sahabat-sahabatnya bermusyawarah.
Khulafaur Rasyidin - KHALIFAH UMAR BIN-KHATAB ( 634-644 M )
Setelah Abu Bakar menunjuk penggantinya yaitu Umar Bin Khattab, yang
tujuannya adalah untuk mencegah supaya tidak terjadi perselisihan dan
perpecahan dikalangan umat islam.
Pada masa umar bin Khattab, kondisi politik dalam keadaan stabil, usaha
perluasan wilayah islam pemperoleh hasil yang gemilang. Wilayah islam
pada masa umar bin Khattab meliputi Semenanjung Arabiah, Palestina,
Syria, Irak, Persia dan Mesir.
Khulafaur Rasyidin - Dengan meluasnya wilayah Islam mengakibatkan
meluas pula kehidupan dalam segala bidang. Untuk memenuhi kebutuhan ini
diperlukan manusia yang memiliki keterampilan dan keahlian, sehingga
dalam hal ini diperlukan pendidikan.
Pada masa Kholifah Umar Bin Khattab, sahabat-sahabat yang sangat
berpengaruh tidak diperbolehkan untuk keluar daerah kecuali atas izin
dari Kholifah dan dalam waktu yang terbatas. Jadi, kalau ada diantara
umat Islam yang ingin belajar hadis harus pergi ke madinah, ini berarti
bahwa penyebaran ilmu dan pengetahuan para sahabat dan tempat pendidikan
adalah berpusat di Madinah.
Khulafaur Rasyidin - Pemerintahan Sayyidina Umar
Semasa pemerintah Saidina Umar, Empayar Islam berkembang dengan pesat; menawan Mesopotamia
dan sebahagian kawasan Parsi daripada Empayar Parsi (berjaya menamatkan
Empayar Parsi), dan menawan Mesir, Palestin, Syria, Afrika Utara, dan
Armenia daripada Byzantine (Rom Timur). Ada diantara pertempuran ini
menunjukkan ketangkasan tentera Islam seperti Perang Yarmuk yang
menyaksikan tentera Islam yang berjumlah 40,000 orang menumpaskan
tentera Byzantine yang berjumlah 120,000 orang. Hal ini mengakhiri
pemerintahan Byzantine di selatan Asia Kecil.
Khulafaur Rasyidin - Pada tahun 637, selepas pengempungan
Baitulmaqdis yang agak lama, tentera Islam berjaya menakluk kota
tersebut. Paderi besar Baitulmuqaddis yaitu Sophronius menyerahkan kunci
kota itu kepada Saidina Umar. Beliau kemudiannya mengajak Saidina Umar
supaya bersembahyang di dalam gereja besar Kristian yaitu gereja Church of the Holy Sepulchre.
Saidina Umar menolak dan sebaliknya menunaikan solat tidak beberapa
jauh daripada gereja tersebut kerana tidak ingin mencemarkan status
gereja tersebut sebagai pusat keagamaan Kristian. 50 tahun kemudian,
sebuah masjid yang digelar Masjid Umar dibina di tempat Saidina Umar
menunaikan solat.
Sejarah Peradaban Islam | Khulafaur Rasyidin - Saidina Umar
banyak melakukan reformasi terhadap sistem pemerintahan Islam seperti
menubuhkan pentadbiran baru di kawasan yang baru ditakluk dan melantik
panglima-panglima perang yang berkebolehan. Semasa pemerintahannya juga
kota Basra dan Kufah dibina. Saidina Umar juga amat dikenali kerana
kehidupannya yang sederhana.
Sejarah Peradaban Islam | Khulafaur Rasyidin - Wafatnya Sayyidina Umar
Saidina Umar wafat pada tahun 644 selepas dibunuh oleh seorang hamba
Parsi yang bernama Abu Lu’lu’ah. Abu Lu’lu’ah menikam Saidina Umar
kerana menyimpan dendam terhadap Saidina Umar. Dia menikam Saidina Umar
sebanyak enam kali sewaktu Saidina Umar menjadi imam di Masjid al-Nabawi, Madinah.
Saidina Umar meninggal dunia dua hari kemudian dan dikebumikan di sebelah makam Nabi Muhammad SAW dan makam Saidina Abu Bakar.
Sejarah Peradaban Islam | Khulafaur Rasyidin - Selepas kematiannya lalu Saidina Utsman bin Affan dilantik menjadi khalifah.
Diantara perkembangan yang ada pada masa Khalifah Umar adalah:
- Pemberlakuan Ijtihad
- Menghapuskan zakat bagi para muallaf
- Menghapuskan hukum mut’ah
- Lahirnya ilmu Qira’at
- Penyebaran Ilmu Hadits
- Menempa mata uang dan
- menciptakan tahun Hijriah
Sejarah Peradaban Islam | Khulafaur Rasyidin - KHALIFAH USMAN
BIN AFFAN ( 644-656 M )
Usman Bin Affan adalah termasuk saudagar besar dan kaya dan sangat
pemurah menafkahkan kekayaannya untuk kepentingan umat islam. Usman
dianggap menjadi Kholifah hasil dari pemilihan panitia enam yang
ditunjuk oleh Kholifah Umar bin Khattab menjelang beliau akan meninggal.
Pada masa Kholifah Usman bin Affan, pelaksanaan pendidikan islam tidak
jauh berbeda dengan masa sebelumnya.
Sejarah Peradaban Islam | Khulafaur Rasyidin - Pendidikan di
masa ini hanya melanjutkan apa yang telah ada, namun hanya sedikit
terjadi perubahan yang mewarnai pendidikan islam. Para sahabat yang
berpengaruh dan dekat dengan Rasullullah yang tidak diperbolehkan
meninggalkan madinah dimasa Umar, diberikan kelonggaran untuk keluar dan
menetap di daerah-daerah yang mereka sukai. Kebijakan ini sangat besar
pengaruhnya bagi pelaksanaan pendidikan di daerah-daerah.
Sejarah Peradaban Islam | Khulafaur Rasyidin - Proses
pelaksanaan pola pendidikan pada masa Usman ini lebih ringan dan lebih
mudah di jangkau oleh peserta didik yang ingin menuntut dan belajar
islam dan dari segi pusat pendidikan juga lebih banyak, sebab pada masa
ini para sahabat bias memilih tempat mereka inginkan untuk memberikan
pendidikan pada masyarakat.
Kholifah Usman sudah merasa cukup dengan pendidikan yang sudah berjalan,
namun begitu ada satu usaha yang cemerlang yang telah terjadi di masa
ini yang berpengaruh luar biasa bagi pendidikan islam, yaitu untuk
mengumpulkan tulisan ayat-ayat Al-Qur’an.
Sejarah Peradaban Islam | Khulafaur Rasyidin - Berdasarkan
hal-hal ini, Kholifah Usman memerintahkan kepada tim untuk menyalin
tersebut, ada pun tim tersebut adalah : Zaid bin Tsabit, Abdullah bin
Zubair, Zaid bin Ash, dan Abdurrahman bin Harist.
Saidina Usman menjadi khalifah selepas Saidina Umar bin Khatab dibunuh
pada tahun 644. Beliau memerintah selama dua belas tahun iaitu dari
tahun 644 sehingga tahun 656. Antara pembaharuan yang dibuat ialah
menubuhkan Angkatan Tentera Laut yang diketuai oleh Muawiyah dan membuat
dasar terbuka dalam hubungan politik dan urusan dagangan Semasa
pemerintahannya, keseluruhan Iran, sebahagian daripada Afrika Utara, dan
Cyprus menjadi sebahagian daripada empayar Islam.
Sejarah Peradaban Islam | Khulafaur Rasyidin - Saidina Uthman wafat pada tahun 656 akibat dibunuh oleh pemberontak yang tidak puas hati dengan pemerintahannya.
Diantara perkembangan yang ada pada masa Khalifah Ustman adalah :
- Penaskahan Al-Qur’an
- Perluasan Masjid Nabawi dan Masjidil Haram
- Didirikannya masjid Al-Atiq di utara benteng babylon
- Membangun Pengadilan
- Membentuk Angkatan Laut
- Membentuk Departemen
Sejarah Peradaban Islam | Khulafaur Rasyidin - KHALIFAH ALI BIN
ABI THALIB ( 656-661 M )
Pada tahun 656 masihi, khalifah Ali bin Abi Thalib, Islam yaitu Saidina
Uthman bin Affan wafat kerana dibunuh di dalam rumahnya sendiri.
Segelintir masyarakat kemudiannya mencadangkan Saidina Ali supaya
menjadi khalifah tetapi Saidina Ali menolak. Selepas didesak oleh
pengikutnya, beliau akhirnya menerima untuk menjadi khalifah.
Ali adalah Kholifah yang keempat setelah Usman bin Affan.
Sejarah Peradaban Islam | Khulafaur Rasyidin - Pada
pemerintahannya sudah diguncang peperangan dengan Aisyah beserta Talhah
dan Abdullah bin Zubair karena kesalahpahaman dalam menyikapi pembunuhan
terhadap usman, peperangan di antara mereka disebut perang Jamal (unta)
karena Aisyah menggunakan kendaraan unta. Setelah berhasil mengatasi
pemberontakan Aisyah, muncul pemberontakan lain, sehingga masa kekuasaan
Kholifah Ali tidak pernah mendapatkan ketenangan dan kedamaian.
Sejarah Peradaban Islam | Khulafaur Rasyidin - Muawiah sebagai
gubernur Damaskus memberontak untuk menggulingkan kekuasaannya. Perang
ini disebut dengan perang Siffin, karena terjadi di Siffin. Ketika
tentara muawiyah terdesak oleh pasukan Ali, maka Muawiyah segera
mengambil siasat untuk menyatakan tahkim (penyelesaian dengan adil dan
damai). Semula Ali menolak, tetapi karena desakan sebagian tentara
akhirnya Ali menerimanya, namun Tahkim malah menimbulkan kekacauan,
sebab muawiyah bersifat curang, sebab dengan Tahtim Muawiyah berhasil
mengalahkan Ali dan mendirikan pemerintahan tandingan di Damaskus.
Sejarah Peradaban Islam | Khulafaur Rasyidin - Sementara itu,
sebagian tentara yang menentang keputusan Ali dengan cara Tahkim,
meninggalkan Ali dan membuat kelompok tersendiri yaitu Khawarij.
Diantara perkembangan yang ada pada masa Khalifah Ali adalah :
- Terciptanya ilmu bahasa/nahwu (Aqidah nahwiyah)
- Berkembangnya ilmu Khatt al-Qur’an
- Berkembangnya Sastra
Hukum Gadai dalam Islam )
Hukum Gadai dalam Islam
Hukum Gadai dalam Islam
Oleh Abu Ibrahim Muhammad Ali
Sesungguhnya Alloh Ta’ala menjelaskan
berbagai hukumNya baik dalam ibadah maupun mu’amalah. Terkandung di
dalamnya kemaslahatan dan kebahagiaan manusia di dunia dan akhirat.
Alloh telah mengatur manusia dengan aturan baku, penuh hikmah dan tidak
ada kezhaliman yang timbul darinya. Sehingga terciptalah kerukunan,
kedamaian dan terselesaikanlah pertikaian dan perselisihan sesama
manusia ketika memperebutkan hak masing-masing. Di antara aturan
tersebut, Alloh mengatur bagaimana manusia tukar menukar barang yang
saling mereka butuhkan dan tidak membiarkan manusia memenuhi
kebutuhannya menurut hawa nafsunya – yang memang diantara tabiat manusia
ialah suka berbuat zhalim terhadap sesama[1] kecuali mereka yang dirahmati Alloh Ta’ala.
Alloh menjelaskan jalan-jalan menuju
keridhaanNya dan menutup segala jalan menuju kemurkaanNya. Sebagai satu
bukti, ketika seseorang tidak mempunyai harta/uang – sedangkan dia
sangat membutuhkannya – maka dia boleh meminjam harta/uang kepada orang
lain baik dengan jaminan atau tanpa jaminan, demi terpenuhi kebutuhan
yang diinginkannya. Adapun barang yang dijadikan jaminan itu disebut
barang gadai.
Berikut ini kami jelaskan sedikit masalah
“gadai” menurut pandangan Islam dengan merujuk kepada nash-nash /
dalil-dalil yang shahih dan pendapat para ulama, diantaranya empat
madzhab yang telah kita kenal. Semoga Alloh memudahkan dan menjadikan
manfaat bagi kita semua.
MAKNA GADAI
Makna gadai secara etimologi / bahasa adalah “tertahan” sebagai mana dalam satu ayat al-Qur’an:
“Tiap-tiap jiwa tertahan (untuk mempertanggungjawabkan) atas apa yang telah diperbuatnya (QS. Al-Muddatstsir [74]: 38)
Atau bermakna “diam tidak bergerak”, sebagaimana dikatakan para ahli fiqh:
“Haram bagai seseorang kencing di air yang rahin, yaitu air yang tidak bergerak”
Makna gadai menurut istilah ahli fiqh
adalah “barang yang dijadikan sebagai jaminan hutang apabila tidak
dapat melunasinya”. (Lihat Fathul Bari 5/173, al-Mughni 6/443, Aunul
Ma;bud 9-10 / 319)
HUKUM GADAI DALAM ISLAM
Para ulama bersepakat, hukum gadai secara umum diperbolehkan[2]. Ini didasari beberapa dalil, di antaranya:
- Dalil dari al-Qur’an
Dan jika kamu dalam perjalanan (dan
sedang bertransaksi tidak secara tunai), sedang kamu tidak mendapati
penulis, maka hendaklah ada barang gadai (tanggungan) yang dipegang.
(QS. Al-Baqarah [2] : 283)
- Dalil dari Sunnah
Dari Aisyah Radhiyallahu’anha bahwasanya
Nabi Shollallahu ‘Alaihi Wasallam pernah membeli makanan dari seorang
Yahudi, kemudian beliau menggadaikan perisai perangnya. (HR. Bukhari
3/73, 81, 101, 186, 187, Muslim 3 / 1226)
DIBOLEHKAN KETIKA SAFAR DAN TIDAK TIDAK SAFAR
Dari dalil-dalil di atas, dan masih
benyak lagi hadist-hadist lain, menunjukkan bolehnya pegadaian baik
ketika bepergian / safar ataupun tidak dalam bepergian. Ibnul Mundzir
mengatakan, “Aku tidak mengetahui seorang pun yang menyelisihi hal
tersebut kecuali Mujahid saja yang mengatakan pegadaian hanya boleh
ketika safar”. Adapun zhahir ayat yang disebutkan di atas (yaitu
bolehnya pegadaian untuk orang yang bepergian / safar saja), maka
penyebutan bepergian atau safar tersebut karena sering terjadi dan
biasanya tidak dijumpai seorang penulis hutang adalah ketika safar, dan
ini tidak meniadakan bolehnya pegadaian ketika tidak safar.
Bolehnya pegadaian ketika tidak safar
dikuatkan pula oleh zhahir hadist Aisyah Radhiyallahu’anha yang
mengatakan bahwa Nabi Shollallahu ‘Alaihi Wasallam menggadaikan perisai
perangnya ketika beliau sedang berada di Madinah ; ini menunjukkan Nabi
melakukannya ketika tidak sedang safar.
Dan boleh nya pegadaian ketika sedang
safar dan tidak safar dikuatkan oleh makna gadai itu sendiri yang
artinya adalah “barang yang dijadikan sebagai jaminan hutang”. Ini
adalah isyarat inti dari pegadaian ialah untuk jaminan, sama saja ketika
safar atau tidak safar (Lihat al-Mughni 6/444, Fathul Bari 5/173-174,
al-Majmu’ 1/305, Bidayatul Mujtahid 2/271, al-Muhalla bil Atsar 6/362)
BARANG YANG BOLEH DIGADAIKAN
Segala sesuatu yang boleh
diperjualbelikan maka boleh dijadikan barang gadai / jaminan, sehingga
apa saja yang tidak boleh diperjualbelikan maka tidak boleh digadaikan.
Hal ini dikarenakan maksud menggadaikan sesuatu adalah untuk jaminan
apabila tidak dapat melunasi hutangnya, sehingga apabila penggadai
(pemilik barang) tidak bisa melunasi hutangnya, maka barang tersebut
bisa dijual untuk melunasi hutang tersebut, dan ini akan terwujud dengan
barang yang bisa diperjualbelikan. ( ar-Raudhul Murbi’ Syarh Zadul
Mustawni’, Manshur bin Yunus al- Bahuti, hal. 364)
Oleh karena itu, seandainya sesorang
ingin meminjam uang kemudian menggadaikan anaknya, maka ini tidak
diperbolehkan karena anak tidak boleh diperjualbelikan. Sebagaimana
hadists yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, bahwasanya Nabi Shollallahu
‘Alaihi Wasallam bersabda, “Ada tiga golongan yang dibantah oleh Alloh
pada hari kiamat.” Diantara tiga golongan tersebut, Nabi Shollallahu
‘Alaihi Wasallam menyebutkan:
Dan (Alloh akan membantah) seorang yang menjual (orang) yang merdeka[3] dan memakan hasil penjualannya. (HR. Bukhari 4/447 no. 2270)
Seandainya seseorang ingin meminjam uang
dan menggadaikan hewan-hewan piaraan yang haram hukumnya seperti anjing
dan babi, maka ini tidak diperbolehkan karena anjing dan babi tidak
boleh diperjualbelikan lantaran barang yang haram tidak boleh
diperjualbelikan. Hal ini didasari oleh sebuah hadist Nabi Shollallahu
‘Alaihi Wasallam :
Sesungguhnya Alloh apabila mengharamkan
sesuatu, pasti mengharamkan harga (jual beli)nya. (Hadist ini
dishahihkan al-Albani dalam Ghayatul Maram)
Seandainya seseorang menggadaikan sebuah
rumah padahal rumah ini adalah rumah wakaf, maka penggadaian ini tidak
sah karena sesuatu yang telah diwakafkan tidak boleh dijual. Sebagaimana
hadist yang menjelaskan tentang hal itu, Nabi Shollallahu ‘Alaihi
Wasallam bersabda:
Tidak boleh dijual barang asal (yang
diwakafkan) tidak boleh dihibahkan dan tidak boleh diwariskan. (HR.
Bukhari 2737, Muslim 1632, Tirmidzi 1375 dari hadist Ibnu Umar
Radhiyallahu’anhu)
Dari contoh-contoh di atas, dapat kita
ketahui bahwa setiap barang yang bisa / boleh diperjualbelikan maka
boleh dijadikan barang gadai.
SIAPA PEMEGANG BARANG GADAI?
Pada dasarnya, yang berhak memegang
barang gadai adalah yang meminjami sesuatu kepada penggadai barang,
karena barang gadai tersebut adalah sebagai jaminan hutang yang ia
berikan kepada si peminjam. Dan ini (pemegangan barang) dilakukan oleh
orang yang meminjami sesuatu kepada penggadai, apabila kedua pihak
sama-sama rela dan merasa tsiqah/percaya satu sama lain. Akan tetapi,
seandainya salah satu dari mereka merasa tidak aman dan tidak rela
barangnya dipegang oleh orang yang meminjami sesuatu tadi, maka barang
tersebut dipegang oleh pihak ketiga yang telah disepakati oleh kedua
bealh pihak (peminjam yang menggadaikan barangnya dengan orang yang
meminjami sesuatu tersebut). (asy-Syarhul Mumti’ ‘ala Zadil Mustaqni’
9/82, dengan penyesuaian)
ANTARA HARGA BARANG DAN BESARNYA HUTANG
Dari definisi dan penjelasan makna
gadai di atas, kita bisa mengetahui bahwa barang yang digadaikan adalah
sekedar jaminan hutang apabila tidak dapat melunasi hutangnya, dan
barang gadai tidak harus menjadi pengganti hutang tersebut, sehingga
tidak harus sama atau seimbang antara harga barang dengan jumlah
hutangnya, bahkan boleh kurang atau lebih apabila kedua belah pihak rela
(suka sama suka).[4]
Dan apabila orang yang berhutang tidak dapat melunasi hutangnya, maka
pemegang barang gadai tersebut berhak menuntut pembayaran hutangnya dan
boleh menahan barang tersebut sampai hutangnya dibayar, karena barang
tersebut berstatus milik penggadai barang. (Lihat al-Mabsuth 21/63,
al-Bada’i 6/145)
BOLEHKAH BARANG GADAI DIMANFAATKAN OLEH PEMEGANG BARANG?
Jumhur (mayoritas) ulama, begitu pula semua imam madzhab empat kecuali madzhab Hanbali[5]
bersepakat bahwa barang yang sedang digadaikan tidak boleh dimanfaatkan
oleh pemegang barang kecuali dengan seizin pemilik barang. Hal ini
disebabkan karena pemegang barang tidak memilikinya, bahkan barang
tersebut sekedar amanah, sehingga tidak berhak memanfaatkannya. Hal ini
didasari oleh sabda Nabi Shollallahu ‘Alaihi Wasallam:
Tidaklah halal harta seorang muslim
kecuali dengan kerelaan dari (pemilik)nya. (Hadist shahih, dishahihkan
al-Albani dalam Shahih wa Dh’if Jami’ush Shaghir no. 7662 dan Irwa’ul
Ghalil no. 1761, 1459)
APABILA MENJUAL BARANG GADAI TANPA SEIZIN PEMILIKNYA
Seandainya pemegang barang terlanjur
memanfaatkannya, serta menjual atau menyewakannya tanpa seizin
pemiliknya, maka menurut Imam Syafi’i dan Imam Hanbali penjualan dan
sewa-menyewa tersebut batal dan tidak sah. Adapun menurut Imam Hanafi
dan Imam Malik, penjualan dan sewa menyewa tersebut hukumnya tergantung
kepada pemilik barang, apabila ketika pemilik barang mengetahui kemudian
menyetujui, maka sah penjualan atau sewa menyewa itu, apabila tidak
maka batal dan tidak sah.[6]
Pendapat terakhir inilah (Imam Hanafi dan Imam Malik) yang kuat dengan
dasar sebuah hadist yang dikeluarkan oleh Imam Bukhari, bahwasanya
seorang sahabat bernama Urwah al-Bariqi Radhiyallahu’anhu pernah
dititipi Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wasallam satu dinar untuk
membeli satu ekor kambing qurban, lalu Urwah pergi ke pasar hewan
membeli dua ekor kambing seharga satu dinar, kemudian sebelum kembali
kepada Nabi Shollallahu ‘Alaihi Wasallam ia menjual satu ekor kambing
seharga satu dinar, lalu datang kepada beliau membawa satu ekor kambing
dan uang satu dinar, dan tatkala Nabi Shollallahu ‘Alaihi Wasallam
mengetahuinya, beliau tidak mengingkarinya, bahkan Nabi Shollallahu
‘Alaihi Wasallam menyetujui dan mendo’akan keberkahan buat Urwah. Hadist
ini menunjukkan apabila seorang menjual atau membeli sesuatu tanpa
persetujuan pemiliknya yang sah, kemudian pemiliknya yang sah ketika
tahu lalu menyetujuinya, maka sah transaksi tersebut, dan apabila tidak
menyetujui maka batal dan tidak sah.
KERUGIAN DAN KEUNTUNGAN YANG TIMBUL DARI BARANG GADAI
Adapun kerugian atau keuntungan yang
muncul dari barang yang sedang digadaikan dan sedang berada di tangan
pemegang barang, maka semuanya dikembalikan kepada penggadai (pemilik
barang) yang asli. Hal ini lantaran keuntungan dan kerugian /
berkurangnya barang tersebut adalah cabang dari pokoknya, sehingga
dikembalikan kepada pokoknya – yaitu barang gadai – dan dikumpulkan
menjadi satu dengan barang gadai serta tetap menjadi hak milik penggadai
(pemilik barang). Ini merupakan kesepakatan ahli fiqh dari berbagai
kalangan madzhabnya masing-masing[7], hal ini didasari sabda Nabi Shollallahu ‘Alaihi Wasallam :
Tidak boleh ditutup/ dihalangi barang
yang digadaikan bagi pemiliknya yang menggadaikannya, keuntungan dan
kerugian adalh haknya (penggadai/pemilik barang)[8]
Misalnya; seorang meminjam uang kepada
orang lain,kemudian menggadaikan seekor kambing betina yang sedang
hamil. Tatkala penggadai mau melunasi hutangnya dan mengambil barang
yang digadaikan tadi, ternyata kambing miliknya telah melahirkan tiga
ekor, dan dari tiga ekor tadi melahirkan sembilan ekor, sehingga
kambing-kambing itu berjumlah tiga belas ekor, maka semua kambing tadi
termasuk barang gadai dan tetap hak milik penggadai barang. Dan begitu
pula sebaliknya, seandainya ternyata kambing yang sedang hamil tadi mati
tanpa adanya faktor kesenjangan dari pemegang barang, maka kerugian
tersebut dikembalikan kepada pemilik barang, dan tidak menjamin kerugian
karena tidak ada unsur kesenjangan.
PADA ASALNYA YANG MENANGGUNG BIAYA PERAWATAN SELAMA DIGADAIKAN ADALAH PEMILIK BARANG
Apabila barang gadai membutuhkan
biaya perawatan seperti hewan yang membutuhkan biaya makan, minum dan
yang lainnya, maka biaya ini pada asalnya ditanggung oleh penggadai
(pemilik barang), karena pemilik barang pada asalnya menganggung semua
kerugian dan memiliki semua hasil keuntungan yang timbul dari barangnya.
Misalnya; apabila seseorang menggadaikan
sebuah tokonya yang besar, sedangkan situasi di tempat tersebut tidak
aman dan sangat dikhawatirkan adanya para pencuri yang akan mencuri di
toko tersebut, maka pemegang toko boleh menyewa para penjaga toko/
satpam untuk menjaga agar toko terebut selamat dari gangguan pencuri,
dan yang menanggung biaya sewa satpam adalh penggadai (pemilik toko)
itu.
BOLEH MEMANFAATKAN BARANG GADAI SEKEDAR PENGGANTI BIAYA PERAWATAN
Apabila barang yang digadaikan bisa
dimanfaatkan, sedangkan barang terebut membutuhkan biaya perawatan, dan
pemilik barang tidak memberi biaya perawatannya, maka pemegang barang
boleh memanfaatkannya, akan tetapi hanya sebatas / seimbang dengan biaya
yang dikeluarkan untuk keperluan memelihara barang tersebut, hal ini
didasari oleh satu hadist:
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu
berkata bahwa Nabi Shollallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Punggung
(hewan yang dapat ditunggani) boleh ditunggangi sebatas pengganti biaya
yang telah dikeluarkan, dan air susu (hewan yang bisa diperah susunya)
boleh diminum sebatas biaya yang telah dikeluarkan apabila (hewan-hewan
tersebut) sedang digadaikan, serta yang menunggangi dan yang minum
susunya harus mengeluarkan biaya (perawatan)nya” (HR. Bukhari 2511,
2512)
Hadist di atas menunjukkan, pemegang
barang berhak memanfaatkan barang gadai sebatas pengganti biaya yang
dikeluarkan untuk perawatan barang gadai, seperti biaya makan dan minum
setiap hari dan lainnya. (Lihat Subulus Salam al-Mushilah ila Bulughil
Maram 5/161)
Dari hadist di atas bisa kita ketahui
bahwa bolehnya memanfaatkan barang gadai tersebut membutuhkan biaya
perawatan. Sedangkan barang gadai yang tidak membutuhkan biaya perawatan
selama digadaikan seperti perhiasan, alat-alat rumah tangga dan lainnya
tidak boleh dimanfaatkan oleh pemegang barang kecuali dengan seizin
pemilik barangnya, sebagaimana penjelasan yang telah lalu.
Dan dari hadist di atas pula (dari
perkataan “sebatas biaya yang dikeluarkan”), bahwa bolehnya pemegang
barang memanfaatkan barang gadai dengan syarat harus seimbang antara
pemakaian/pemanfaatan barang dengan biaya yang dikeluarkan untuk biaya
perawatan barang tersebut, dan tidak boleh berlaku zhalim atau sampai
membahayakan barang gadai tersebut.
Misalnya; apabila seseorang menggadaikan
sapi perahnya kepada orang lain, maka boleh bagi pemegang barang memerah
susu sapi tersebut dan memanfaatkan susunya sebatas pengganti biaya
perawatan sapi perah itu. Apabila biaya perawatannya selama seminggu
adalah sebesar Rp 100.000 sedangkan hasil perahan susunya selama satu
minggu adalah Rp 150.000, maka pemegang barang hanya berhak mengambil
yang seimbang dengan biaya perawatannya yaitu Rp. 100.000. kemudian
pemegang barang harus mengembalikan lebihnya yaitu Rp 50.000 kepada
pemilk barang gadai karena ini adalah haknya. (asy-Syahrul Mumti’ 9/97,
dengan perubahan angka dan penyesuaian)
APABILA JATUH TEMPO PEMBAYARAN HUTANG
Apabila telah datang waktu (jatuh tempo) yang disepakati untuk pembayaran hutang, maka ada beberapa kemungkinan yang terjadi:
- Apabila telah jatuh tempo pembayaran hutang dan penggadai (pemilik barang) telah mendapati / mempunyai harta untuk melunasi hutangnya, maka dia harus bersedia membayar hutangnya, dan mengambil kembali barang gadai yang telah dijadikan sebagai jaminannya. Karena inilah kewajiban setiap orang yang mempunyai tanggungan, menepati perjanjian dan tidak mengingkarinya, sebagaimana firman Alloh berfirman:
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad perjanjian kalian! (QS. al-Maidah [5] : 1)
- Apabila penggadai (pemilik barang) tidak bisa melunasinya disebabkan ketidakmampuannya, maka disyari’atkan bagi pemegang barang untuk bersabar menunggu sampai penggadai (pemilik barang) mampu dan bisa membayar hutangnya, sedangkan penggadai (pemilik barang) harus berusaha mendapatkan harta untuk melunasi hutangnya karena ini merupakan tanggungannya. Firman Alloh Ta’ala :
Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan (QS. al-Baqarah [2] : 280)
Dan pemilik barang masih mempunyai
kesempatan untuk mendapatkan kembali barang yang digadaikan, dan barang
tersebut masih tetap hak milik penggadai sebagaimana sabda Nabi
Shollallahu ‘Alaihi Wasallam yang telah lalu[9].
Ibnu Atsir mengatakan , “Termasuk
perbuatan kaum jahiliyah, apabila penggadai/pemilik barang tidak mampu
melunasi hutangnya, maka secara otomatis barang tersebut menjadi milik
pemegang barang. Agama Islam membatalkan anggapan seperti ini”[10]
Akan tetapi apabila pemegang barang
ingin menarik / menuntut haknya karena dia membutuhkannya – misalnya –
maka dia berhak menuntut haknya supaya pemilik barang[11] bersedia menjual barang yang digadaikan tersebut, dan hasil penjualan barang gadai dipakai untuk melunasi hutangnya.
- Apabila penggadai (pemilik barang) tidak mau melunasi hutangnya padahal dia dalam keadaan lapang atau mampu untuk melunasi hutangnya, maka hakimlah yang menghukumi masalah ini. Dan barang gadai harus dijual lantas hasil penjualannya dipakai untuk melunasi hutangnya, walaupun penggadai atau pemilik barang tidak rela barangnya dijual. Hal ini telah disepakati oleh para fuqoha (ahli fiqh) (Lihat Kasyful Qana’ 3/330, al-Fiqhul Islami 5/275 )
APABILA PEMILIK BARANG GADAI RUSAK / HILANG DI TANGAN PEMEGANG BARANG
Apabila barang gadai rusak/hilang di
tangan pemegang barang gadai tersebut, maka pemegang barang tidak
menanggungnya, dan yang menanggung adalah pemilik barang (penggadai
barang) itu sendiri, kecuali apabila ada unsur kesengajaan yang
dilakukan oleh pemegang barang.
- Hal ini didasari oleh sabda Nabi Shollallahu ‘Alaihi Wasallam yang telah lalu, yaitu :”keuntungan dan kerugian adalah haknya (penggadai / pemilik barang)”.
- Dan didasari pula karena barang yang ada di tangan pemegang adalah amanah, maka barang tersebut tidak boleh dimanfaatkan kecuali dengan seizin pemiliknya yang sah; sedangkan orang yang diberi amanah tidak menanggung kerusakan kecuali jika ada unsur kesengajaan.
- Juga dikarenakan orang yang memegang amanah afalah orang yang berbuat baik kepada sesamanya sehingga tidak ada jalan menyalahkannya kalau dia tidak menyengaja. Alloh berfirman:
Tiada jalan sedikitpun untuk menyalahkan
orang-orang yang berbuat baik, dan Alloh Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang. (QS. at-Taubah [9] : 91)
Misalnya; seseorang menggadaikan
mobilnya kepada si fulan, kemudian si fulan menggunakan mobil ini untuk
mengangkut penumpang tanpa seizin penggadainya. Sehingga dalam jangka
waktu sekian lama, mobil itu rusak dan membutuhkan biaya perbaikan yang
besar. Maka si fulan harus menanggung semua biaya perbaikan mobil
tersebut karena ada unsur kesengajaan dirinya atas terjadinya kerusakan
mobil tersebut.
Misal lain; seandainya pada permisalan di
atas tadi si fulan tidak menggunakan mobil itu, bahkan menyimpannya di
tempat yang selayaknya, kemudian datanglah seorang pencuri pada malam
hari dan mencuri mobil gadai tersebut, maka si fulan tidak menanggung
kehilangan mobil tersebut karena tidak ada unsur kesengajaan dari si
fulan (pemegang barang) ini.
Demikian pembahasan pegadaian menurut
Islam. Mungkin masih ada poin-poin yang belum terbahas dan kurang
sempurna, atau belum mencakup semua sistem pegadaian yang ada di tanah
air kita.
Perlu diingat, hukum yang
kami sebutkan dalam pembahasan ini (diperbolehkannya pegadaian) adalah
yang sesuai dengan syari’at Islam berikut syarat-syarat yang telah kami
sebutkan di atas. Adapun sistem pegadaian yang ada di tanah air kita,
maka tidaklah bisa dihukumi secara umum diperbolehkan, terutama apabila
didalamnya ada sistem-sistem yang menyelesihi syari’at Islam.
Mudah-mudahan bermanfaat. Wallohu A’lam.
(Dari majalah al Furqon Edisi 7 / Shafar 1427 halaman 37-42)
[1] Lihat firman Allah QS. Al-Ahzab [33]: 72
[2]
Adapun pegadaian yang banyak dijumpai di negeri kita, maka tidak bisa
dikatakan semua dibolehkan apabila terdapat didalamnya system yang
menyelesihi syari’at Islam. Lihat kembali rubric Fiqh dalam majalah Al
Furqon edisi 5 tahun V, dengan judul Kaidah-Kaidah Penting Dalam
Mu’amalah.
[3]
Maksudnya adalah bukan budak, karena budak boleh diperjualbelikan,
sebagaimana dijelaskan di kitab-kitab fiqh seperti al Mughni dalam
“kitab al-‘itq” (hal. 344-411), dan lain-lain.
[4]
Kaidah ini telah dijelaskan oleh ustadz Abu Yusuf dalam majalah Al
Furqon edisi 5 tahun V, berjudul Jual beli itu berdasarkan rasa suka
sama suka
[5] Lihat Bidayatul Mujtahid (2/273), al-Mughni (4/385), Kasyful Qana’ (2/342)
[6] Lihat al-Bada’I (6/146), dan asy-Syarhul Kabir (3/242)
[7] Lihat al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu (5/273)
[8]
HR. Ibnu Hibban dalam Mawaridu adh-Dham’an (no. 1123), Baihaqi (6/40),
Abdur Razzaq dalam al-Mushannaf (no. 15033), Daruquthni dalam as-Sunan
(3/32 no. 126), al-Marsail li Abi Dawud (no. 187), asy-Syafi’I dalam
Tartibul Musnad (2/164 no. 568). Berkata al-Hafizh Ibnu Hajar dalam
Bulughul Maram, “Para perawi hadist ini terpercaya, kecuali yang lebih
kuat tentang hadist ini menurut Abu Dawud bahwa hadist ini mursal”
[9] Lihat catatan no.8
[10] Lihat pernyataan Ibnu Atsir dalam an-Nihayah (3/379)
[11]Hak
penjualan barang dikembalikan kepada penggadai (pemilik barang) karena
dialah yang memilikinya, akan tetapi karena barang tersebut sedang
menjadi jaminan hutang maka harus disetujui oleh pemegang barang gadai
itu (al-Fiqhul Islami 5/272)
Hadas dan Najis
Hadas dan Najis
Hadas dan Najis
Pengertian :
-Hadas, yaitu keadaan diri pada seorang muslim yang menyebabkan ia tidak suci, dan tidak sah untuk mengerjakan sholat.
-Najis, menurut bahasa berarti kotor, tidak bersih atau tidak
suci. Sedangkan menurut istilah adalah kotoran yang seorang muslim wajib
membersihkan diri dan mencuci apa-apa yang terkena najis.
1.Hadas digolongkan menjadi dua bagian:
-Hadas kecil
-Hadas besar
a.Macam-macam hadas kecil diantaranya:
-Mengeluarkan sesuatu dari qubul atau dubur, meskipun kentut.
-Tidur nyenyak, dengan miring ataupun telentang (hilang akal)
-Menyentuh kemaluan
Cara bersuci dari hadas kecil seperti diatas dengan cara berwudhu atau tayamum
b.Macam-macam hadas besar diantaranya:
-Bersetubuh
-Keluar mani
-Haid/Nifas
Cara bersuci dari hadas besar seperti diatas dengan cara mandi besar/janabat
2.Najis dan cara mensucikannya
a.Benda-benda yang termasuk najis ialah:
-Darah haid/nifas
-Air kencing dan madzi
-Kotoran (berak/tinja)
-Air liur anjing
Ket: Dari benda-benda najis diatas adalah najis yang harus dibersihkan
dari badan, pakaian, dan tempat ketika akan sholat. Maka pengertian dari
khomr dan daging babi tentu bukan najis seperti yang dimaksud secara
syar’i.
Allah SWT berfirman dalam surat Al Maidah ayat 90
yang artinya: “Sesungguhnya khomr dan jufi . . . itu kotor termasuk amalan syaitan”. (Q.S. Al Maidah:90).
Maksud nya kotor tidak boleh diminum bukan tidak boleh dipegang, demikian pula judi itu kotor, artinya tidak boleh dikerjakan.
b.Macam-macam najis
Dari uraian diatas dapat di simpulkan, bahwa cara
membersihkan najis yang kena badan, pakaian, dan tempat hendaknya
disesuaikan dengan tingkat najisnya. Apapun jenis najis itu dapat
dibedakan menjadi:
-Najis ringan (Mukhafaffah), yaitu naijs yang cara mensucikannya
cukup memercikan air kepada tempat atau benda yang di kenainya. Contoh
najis ini adalah kencing bayi laki-laki yang belum makan makanan,
kecuali asi.
-Najis sedang (Mutawassithah), yaitu najis yang cara
mensucikannya dengan membersihkan najis itu terlebih dahulu, kemudian
mengalirkan air kepada tempat yang dikenainya.
-Najis berat (Mughaaladzah), yaitu najis yang harus dibersihkan
dengan air sebanyak 7 kali, salah satunya dicampur dengan tanah. Contoh
najis ini adalah terkena air liur anjing atau jilatan anjing.
-Najis yang dimaafkan (Ma’fu), yaitu najis yang dimaafkan karena sulit untuk mengenalinya. Contoh najis ini adalah terkena percikan najis dijalanan.
c.Cara menghilangkan najis
-Dibersihkan hingga hilang bau, rasa, dan warnanya. Bila telah diupayakan tetapi masih ada sedikit, tidaklah mengapa.
-Untuk liur anjing, dibasuh 7 kali dan salah satunya dengan menggunakan tanah.
-Istinja’
Bersuci dai najis setelah membuang hajat besar atau hajat kecil.
Pelaksanaannya:
1.Dilakukan dengan tangan kiri.
2.Tidak dengan menghadap kiblat.
3.Menggunakan air.
4.Boleh dan mencukupi dengan menggunakan 3 buah batu atau sesuatu
yang lain. Pengertian 3 buah batu adalah tiga usapan, ini sudah
mencukupi tidak menggunakan tiga batu, sebab maksud istinja’ ini adalah
membersihkan kotoran atau najis
Riba
Riba
Riba
Pertanyaan:
Apakah setiap riba dalam bentuk apapun pasti diharamkan secara mutlak atas kedua belah pihak (pemberi piutang/rentenir dan yang berhutang)? Ataukah hanya diharamkan atas rentenir saja, sedangkan yang berhutang terbebas? Dan bila yang berhutang tidak berdosa, apakah hal ini hanya bila sedang membutuhkan kepada piutang saja, terjepit dan kemiskinan, ataukah kebutuhan tidak menjadi persyaratan bagi bolehnya berhutang dengan membayar riba? Bila dibolehkan bagi orang yang membutuhkan/terjepit, apakah bagi orang yang kebutuhannya tidak terlalu mendesak boleh untuk berhutang dari bank yang bertransaksi dengan bunga/riba 15 % setiap tahun –misalnya-. Dengan demikian, ia dapat berusaha dengan modal uang hutang tersebut, dan menghasilkan keuntungan yang lebih besar dari bunga/riba yang ditetapkan, misalnya keuntungannya sebesar 50 % setiap tahun. Dengan cara ini, berarti ia berhasil memperoleh hasil dari piutang tersebut sebesar 35 % yang merupakan sisa keuntungan dikurangi bunga yang ditetapkan, sebagaimana pada kasus yang dicontohkan, ataukah riba tetap tidak boleh dengan cara apapun?
Jawaban:
Pertama: Riba diharamkan dalam keadaan apapun dan dalam bentuk apapun. Diharamkan atas pemberi piutang dan juga atas orang yang berhutang darinya dengan memberikan bunga, baik yang berhutang itu adalah orang miskin atau orang kaya. Masing-masing dari keduanya menanggung dosa, bahkan keduanya dilaknati (dikutuk). Dan setiap orang yang ikut membantu keduanya, dari penulisnya, saksinya juga dilaknati. Berdasarkan keumuman ayat-ayat dan hadits-hadits shahih yang-nyata mengharamkan riba. Allah Ta’ala berfirman,
Sahabat Ubadah bin Shamit radhiallahu ‘anhu meriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Sahabat Abu Sa’id al-Khudri radhiallahu ‘anhu menuturkan bahwasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Imam Ahmad dan al-Bukhary meriwayatkan, bahwasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Dan telah tetap dari sahabat Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu bahwasannya ia menuturkan,
Dan uang kertas yang berlaku pada zaman sekarang ini kedudukannya sama dengan emas dan perak yang berfungsi sebagai alat jual beli, oleh karena itu hukumnya adalah sama dengan hukum emas dan perak. Dengan sebab itulah, hendaknya setiap orang muslim untuk mencukupkan diri dengan hal-hal yang dihalalkan dan menjauhkan dirinya dari segala yang diharamkan Allah ‘Azza wa Jalla. Dan Allah sungguh telah memberikan kelapangan kepada umat Islam dalam hal pekerjaan di dunia ini guna mengais rezeki. Sehingga, bisa saja orang yang fakir bekerja sebagai tenaga kerja (kuli) atau pelaku usaha dengan menggunakan modal orang lain dengan sistem mudharabah dengan perjanjian bagi hasil, misalnya fifty-fifty atau yang semisalnya dari keuntungan, dan bukan dari modal, tidak juga dengan jumlah / nominal uang tertentu dari keuntungan. Dan barang siapa yang tidak mampu berusaha padahal ia fakir, maka halal baginya untuk meminta-minta, menerima zakat, dan juga jaminan sosial.
Kedua: Tidak boleh bagi seorang muslim, baik kaya atau fakir untuk berhutang kepada bank atau lainnya dengan bunga 5 % atau 15 % atau lebih atau kurang dari itu. Karena itu adalah riba, dan termasuk dosa besar. Dan Allah telah mencukupkan baginya dengan jalan-jalan mengais rezeki yang dihalalkan sebagaimana disebutkan di atas, baik menjadi tenaga kerja di tempat orang yang memiliki pekerjaan atau mendaftarkan diri menjadi pegawai negeri pada jabatan yang halal, atau berdagang dengan modal orang lain dengan sistem mudharabah dengan bagi hasil dalam persentase tertentu, sebagaimana dijelaskan di atas.
Wabillahit taufiq, dan semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.” Sumber: Majmu’ Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah 13/268-271, fatwa no. 3630
Apakah setiap riba dalam bentuk apapun pasti diharamkan secara mutlak atas kedua belah pihak (pemberi piutang/rentenir dan yang berhutang)? Ataukah hanya diharamkan atas rentenir saja, sedangkan yang berhutang terbebas? Dan bila yang berhutang tidak berdosa, apakah hal ini hanya bila sedang membutuhkan kepada piutang saja, terjepit dan kemiskinan, ataukah kebutuhan tidak menjadi persyaratan bagi bolehnya berhutang dengan membayar riba? Bila dibolehkan bagi orang yang membutuhkan/terjepit, apakah bagi orang yang kebutuhannya tidak terlalu mendesak boleh untuk berhutang dari bank yang bertransaksi dengan bunga/riba 15 % setiap tahun –misalnya-. Dengan demikian, ia dapat berusaha dengan modal uang hutang tersebut, dan menghasilkan keuntungan yang lebih besar dari bunga/riba yang ditetapkan, misalnya keuntungannya sebesar 50 % setiap tahun. Dengan cara ini, berarti ia berhasil memperoleh hasil dari piutang tersebut sebesar 35 % yang merupakan sisa keuntungan dikurangi bunga yang ditetapkan, sebagaimana pada kasus yang dicontohkan, ataukah riba tetap tidak boleh dengan cara apapun?
Jawaban:
Pertama: Riba diharamkan dalam keadaan apapun dan dalam bentuk apapun. Diharamkan atas pemberi piutang dan juga atas orang yang berhutang darinya dengan memberikan bunga, baik yang berhutang itu adalah orang miskin atau orang kaya. Masing-masing dari keduanya menanggung dosa, bahkan keduanya dilaknati (dikutuk). Dan setiap orang yang ikut membantu keduanya, dari penulisnya, saksinya juga dilaknati. Berdasarkan keumuman ayat-ayat dan hadits-hadits shahih yang-nyata mengharamkan riba. Allah Ta’ala berfirman,
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ
الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ
الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَا
الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
فَمَن جَاءهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَىَ فَلَهُ مَا سَلَفَ
وَأَمْرُهُ إِلَى اللّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَـئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ
هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ . يَمْحَقُ اللّهُ الْرِّبَا وَيُرْبِي
الصَّدَقَاتِ وَاللّهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ البقرة: 275-276
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri
melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran
(tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan
mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan
riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabb-nya,
lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah
diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah)
kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu
adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah
memusnahkan riba dan melipat-gandakan sedekah. Dan Allah tidak menyukai
setiap orang yang senantiasa berbuat kekafiran / ingkar, dan selalu
berbuat dosa.” (Qs. al-Baqarah: 275-276).Sahabat Ubadah bin Shamit radhiallahu ‘anhu meriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الذهب بالذهب والفضة بالفضة
والبر بالبر والشعير بالشعير والتمر بالتمر والملح بالملح مثلا بمثل، سواء
بسواء، يدا بيد، فمن زاد أو استزاد فقد أربى. رواه مسلم
“Emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum
dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan
sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam,
(takaran / timbangannya) harus sama dan kontan. Barangsiapa yang
menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba.” (HR. Muslim dalam kitabnya as-Shahih).Sahabat Abu Sa’id al-Khudri radhiallahu ‘anhu menuturkan bahwasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لا تبيعوا الذهب بالذهب إلا
مثلا بمثل، ولا تشفوا بعضها على بعض، ولا تبيعوا الورق بالورق إلا مثلا
بمثل، ولا تشفوا بعضها على بعض، ولا تبيعوا منها غائبا بناجز. رواه البخاري
ومسلم
“Janganlah engkau jual emas ditukar dengan emas melainkan sama
dengan sama, dan janganlah engkau lebihkan sebagiannya di atas sebagian
lainnya. Janganlah engkau jual perak ditukar dengan perak melainkan sama
dengan sama, dan janganlah engkau lebihkan sebagiannya di atas sebagian
lainnya. Dan janganlah engkau jual sebagiannya yang diserahkan dengan
kontan ditukar dengan lainnya yang tidak diserahkan dengan kontan.” (HR. al-Bukhary dan Muslim).Imam Ahmad dan al-Bukhary meriwayatkan, bahwasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الذهب بالذهب والفضة بالفضة
والبر بالبر والشعير بالشعير والتمر بالتمر والملح بالملح مثلا بمثل، سواء
بسواء، يدا بيد، فمن زاد أو استزاد فقد أربى، الآخذ والمعطي فيه سواء. رواه
مسلم
“Emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum
dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan
sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, harus
sama dan sama dan kontan. Barangsiapa yang menambah atau meminta
tambahan, maka ia telah berbuat riba, pemungut dan yang memberikannya
dalam hal ini sama.” (HR. Muslim).Dan telah tetap dari sahabat Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu bahwasannya ia menuturkan,
لعن رسول الله صلّى الله عليه وسلّم آكل الربا وموكله وكاتبه وشاهديه، وقال: (هم سواء). رواه مسلم
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknati pemakan
riba (rentenir), orang yang memberikan / membayar riba (nasabah),
penulisnya (sekretarisnya), dan juga dua orang saksinya. Dan beliau juga
bersabda, ‘Mereka itu sama dalam hal dosanya’.” (HR. Muslim).Dan uang kertas yang berlaku pada zaman sekarang ini kedudukannya sama dengan emas dan perak yang berfungsi sebagai alat jual beli, oleh karena itu hukumnya adalah sama dengan hukum emas dan perak. Dengan sebab itulah, hendaknya setiap orang muslim untuk mencukupkan diri dengan hal-hal yang dihalalkan dan menjauhkan dirinya dari segala yang diharamkan Allah ‘Azza wa Jalla. Dan Allah sungguh telah memberikan kelapangan kepada umat Islam dalam hal pekerjaan di dunia ini guna mengais rezeki. Sehingga, bisa saja orang yang fakir bekerja sebagai tenaga kerja (kuli) atau pelaku usaha dengan menggunakan modal orang lain dengan sistem mudharabah dengan perjanjian bagi hasil, misalnya fifty-fifty atau yang semisalnya dari keuntungan, dan bukan dari modal, tidak juga dengan jumlah / nominal uang tertentu dari keuntungan. Dan barang siapa yang tidak mampu berusaha padahal ia fakir, maka halal baginya untuk meminta-minta, menerima zakat, dan juga jaminan sosial.
Kedua: Tidak boleh bagi seorang muslim, baik kaya atau fakir untuk berhutang kepada bank atau lainnya dengan bunga 5 % atau 15 % atau lebih atau kurang dari itu. Karena itu adalah riba, dan termasuk dosa besar. Dan Allah telah mencukupkan baginya dengan jalan-jalan mengais rezeki yang dihalalkan sebagaimana disebutkan di atas, baik menjadi tenaga kerja di tempat orang yang memiliki pekerjaan atau mendaftarkan diri menjadi pegawai negeri pada jabatan yang halal, atau berdagang dengan modal orang lain dengan sistem mudharabah dengan bagi hasil dalam persentase tertentu, sebagaimana dijelaskan di atas.
Wabillahit taufiq, dan semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.” Sumber: Majmu’ Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah 13/268-271, fatwa no. 3630
Langganan:
Postingan (Atom)