Minggu, 02 April 2017

Pengertian Perdagangan Internasional

Pengertian Perdagangan Internasional

Pengertian Perdagangan Internasional

Perdagangan atau pertukaran berarti proses tukar-menukar yang dilakukan atas kehendak sukarela dari masing-masing pihak yang terlibat. Pada kenyataannya, dalam memenuhi kebutuhannya suatu negara belum mampu memproduksi barang sendiri tanpa menerima bantuan dari negara lain. Seiring dengan berkembangnya teknologi, memungkinkan suatu negara mengadakan hubungan dagang dengan negara lain atau mengadakan kegiatan ekspor dan impor. Oleh karena proses tukar-menukar tersebut dilakukan antarnegara, maka disebut dengan perdagangan internasional.
Dari uraian di atas, perdagangan internasional (international trade) dapat didefinisikan sebagai kegiatan transaksi dagang antara satu negara dengan negara lain, baik mengenai barang ataupun jasa-jasa, dan dilakukan melewati batas daerah suatu negara. Misalnya Indonesia mengadakan hubungan dagang dengan Prancis, Jepang, Cina, Amerika Serkat, Singapura, Malaysia, dan lain-lain.
Dengan demikian perdagangan antarnegara memungkinkan terjadinya:
a. tukar-menukar barang-barang dan jasa-jasa,
b. pergerakan sumberdaya melalui batas negara, baik sumber daya alam, sumber daya manusia, maupun sumber daya modal,
c. pertukaran dan perluasan penggunaan teknologi, sehingga dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi negara-negara yang terlibat di dalamnya,
d. memengaruhi perkembangan ekspor dan impor serta Neraca Pembayaran Internasional (NPI) atau Balance of Payment,
e. kerja sama ekonomi antarnegara di dunia.

Faktor-Faktor Pendorong Perdagangan Internasional
Beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya perdagangan internasional dapat diuraikan sebagai berikut.
a. Perbedaan Sumber Alam
Suatu negara mempunyai kekayaan alam yang berbeda, sehingga hasil pengolahan alam yang dinikmati juga berbeda. Oleh karena sumber kekayaan alam yang dimiliki suatu negara sangat terbatas, sehingga diperlukan tukar-menukar atau perdagangan.
b. Perbedaan Faktor Produksi
Selain faktor produksi alam, suatu negara mempunyai perbedaan kemampuan tenaga kerja, besarnya modal yang dimiliki, dan keterampilan seorang pengusaha. Oleh karena itu, produk yang dihasilkan oleh suatu negara juga mengalami perbedaan, sehingga dibutuhkan adanya perdagangan.
c. Kondisi Ekonomis yang Berbeda
Karena adanya perbedaan faktor produksi yang mengakibatkan perbedaan biaya produksi yang dikeluarkan untuk membuat barang, maka bisa jadi dalam suatu Negara memerlukan biaya tinggi untuk memproduksi barang tertentu. Sehingga negara tersebut bermaksud mengimpor barang dari luar negeri karena biayanya dianggap lebih murah.
d. Tidak Semua Negara Dapat Memproduksi Sendiri Suatu Barang
Karena keterbatasan kemampuan suatu negara, baik kekayaan alam maupun yang lainnya, maka tidak semua barang yang dibutuhkan oleh suatu negara mampu untuk diproduksi sendiri, untuk itulah diperlukan tukar-menukar antarbangsa.
e. Adanya Motif Keuntungan dalam Perdagangan
Biaya yang dikeluarkan untuk memproduksi suatu barang selalu terdapat perbedaan. Adakalanya suatu negara lebih untung melakukan impor daripada memproduksi sendiri. Namun, adakalanya lebih menguntungkan kalau dapat memproduksi sendiri barang tersebut, karena biaya produksinya lebih mudah. Oleh karena itu, negara-negara tersebut akan mencari keuntungan dalam memperdagangkan barang hasil produksinya.
f. Adanya Persaingan Antarpengusaha dan Antarbangsa
Persaingan ini akan berakibat suatu negara meningkatkan kualitas barang hasil produksi dengan biaya yang ringan, sehingga dapat bersaing dalam dunia perdagangan.

Manfaat Perdagangan Internasional

Perdagangan atau pertukaran hanya akan terjadi apabila paling tidak ada satu pihak yang memperoleh keuntungan/manfaat dan tidak ada pihak lain yang merasa dirugikan. Masing-masing pihak harus mempunyai kebebasan untuk menentukan untung rugi pergadangan tersebut dari sudut kepentingan masingmasing, kemudian menentukan apakah ia mau melakukan perdagangan atau tidak.
Perdagangan timbul karena salah satu atau kedua belah pihak melihat adanya manfaat/keuntungan tambahan yang bisa diperoleh dari perdagangan tersebut. Jadi, dorongan atau motif melakukan perdagangan adalah adanya kemungkinan diperolehnya manfaat tambahan tersebut (gains from trade).
Secara garis besar manfaat dari perdagangan internasional bagi suatu negara adalah sebagai berikut.
a. Memperoleh sejumlah barang yang dibutuhkan.
b. Mendapatkan harga yang lebih murah daripada barang tersebut diproduksi sendiri.
c. Melaksanakan kegiatan ekspor dan impor.
d. Menambah devisa negara dan hasil ekspor.
e. Melakukan alih teknologi dari negara lain.
f. Mempercepat pertumbuhan dan pembangunan ekonomi.

Pengertian Perdagangan Internasional

Pengertian Perdagangan Internasional

Pengertian Perdagangan Internasional

Perdagangan atau pertukaran berarti proses tukar-menukar yang dilakukan atas kehendak sukarela dari masing-masing pihak yang terlibat. Pada kenyataannya, dalam memenuhi kebutuhannya suatu negara belum mampu memproduksi barang sendiri tanpa menerima bantuan dari negara lain. Seiring dengan berkembangnya teknologi, memungkinkan suatu negara mengadakan hubungan dagang dengan negara lain atau mengadakan kegiatan ekspor dan impor. Oleh karena proses tukar-menukar tersebut dilakukan antarnegara, maka disebut dengan perdagangan internasional.
Dari uraian di atas, perdagangan internasional (international trade) dapat didefinisikan sebagai kegiatan transaksi dagang antara satu negara dengan negara lain, baik mengenai barang ataupun jasa-jasa, dan dilakukan melewati batas daerah suatu negara. Misalnya Indonesia mengadakan hubungan dagang dengan Prancis, Jepang, Cina, Amerika Serkat, Singapura, Malaysia, dan lain-lain.
Dengan demikian perdagangan antarnegara memungkinkan terjadinya:
a. tukar-menukar barang-barang dan jasa-jasa,
b. pergerakan sumberdaya melalui batas negara, baik sumber daya alam, sumber daya manusia, maupun sumber daya modal,
c. pertukaran dan perluasan penggunaan teknologi, sehingga dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi negara-negara yang terlibat di dalamnya,
d. memengaruhi perkembangan ekspor dan impor serta Neraca Pembayaran Internasional (NPI) atau Balance of Payment,
e. kerja sama ekonomi antarnegara di dunia.

Faktor-Faktor Pendorong Perdagangan Internasional
Beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya perdagangan internasional dapat diuraikan sebagai berikut.
a. Perbedaan Sumber Alam
Suatu negara mempunyai kekayaan alam yang berbeda, sehingga hasil pengolahan alam yang dinikmati juga berbeda. Oleh karena sumber kekayaan alam yang dimiliki suatu negara sangat terbatas, sehingga diperlukan tukar-menukar atau perdagangan.
b. Perbedaan Faktor Produksi
Selain faktor produksi alam, suatu negara mempunyai perbedaan kemampuan tenaga kerja, besarnya modal yang dimiliki, dan keterampilan seorang pengusaha. Oleh karena itu, produk yang dihasilkan oleh suatu negara juga mengalami perbedaan, sehingga dibutuhkan adanya perdagangan.
c. Kondisi Ekonomis yang Berbeda
Karena adanya perbedaan faktor produksi yang mengakibatkan perbedaan biaya produksi yang dikeluarkan untuk membuat barang, maka bisa jadi dalam suatu Negara memerlukan biaya tinggi untuk memproduksi barang tertentu. Sehingga negara tersebut bermaksud mengimpor barang dari luar negeri karena biayanya dianggap lebih murah.
d. Tidak Semua Negara Dapat Memproduksi Sendiri Suatu Barang
Karena keterbatasan kemampuan suatu negara, baik kekayaan alam maupun yang lainnya, maka tidak semua barang yang dibutuhkan oleh suatu negara mampu untuk diproduksi sendiri, untuk itulah diperlukan tukar-menukar antarbangsa.
e. Adanya Motif Keuntungan dalam Perdagangan
Biaya yang dikeluarkan untuk memproduksi suatu barang selalu terdapat perbedaan. Adakalanya suatu negara lebih untung melakukan impor daripada memproduksi sendiri. Namun, adakalanya lebih menguntungkan kalau dapat memproduksi sendiri barang tersebut, karena biaya produksinya lebih mudah. Oleh karena itu, negara-negara tersebut akan mencari keuntungan dalam memperdagangkan barang hasil produksinya.
f. Adanya Persaingan Antarpengusaha dan Antarbangsa
Persaingan ini akan berakibat suatu negara meningkatkan kualitas barang hasil produksi dengan biaya yang ringan, sehingga dapat bersaing dalam dunia perdagangan.

Manfaat Perdagangan Internasional

Perdagangan atau pertukaran hanya akan terjadi apabila paling tidak ada satu pihak yang memperoleh keuntungan/manfaat dan tidak ada pihak lain yang merasa dirugikan. Masing-masing pihak harus mempunyai kebebasan untuk menentukan untung rugi pergadangan tersebut dari sudut kepentingan masingmasing, kemudian menentukan apakah ia mau melakukan perdagangan atau tidak.
Perdagangan timbul karena salah satu atau kedua belah pihak melihat adanya manfaat/keuntungan tambahan yang bisa diperoleh dari perdagangan tersebut. Jadi, dorongan atau motif melakukan perdagangan adalah adanya kemungkinan diperolehnya manfaat tambahan tersebut (gains from trade).
Secara garis besar manfaat dari perdagangan internasional bagi suatu negara adalah sebagai berikut.
a. Memperoleh sejumlah barang yang dibutuhkan.
b. Mendapatkan harga yang lebih murah daripada barang tersebut diproduksi sendiri.
c. Melaksanakan kegiatan ekspor dan impor.
d. Menambah devisa negara dan hasil ekspor.
e. Melakukan alih teknologi dari negara lain.
f. Mempercepat pertumbuhan dan pembangunan ekonomi.
g. Meningkatkan pendapatan nasional (Pendapatan Nasional Bruto).

MENENTUKAN ISI TEKS BIOGRAFI ATAU IKLAN.

MENENTUKAN ISI TEKS BIOGRAFI ATAU IKLAN.

MENENTUKAN ISI TEKS BIOGRAFI ATAU IKLAN. Materi kali akan kita bahas selanjutnya, masih dalam kompetensi yaitu :

Membaca dan memahami berbagai teks nonsastra (biografi, artikel, berita, iklan, tabel/diagram, bagan, grafik, peta, denah), berbagai karya sastra (puisi, antologi puisi, cerpen, buku kumpulan cerpen, cerita anak, buku cerita anak, novel remaja, novel angkatan 20 – 30-an, dan drama).


Bahasa Indonesia : Mengidentifikasi Isi Teks Biografi Atau Iklan
Buku nonfiksi yang berisi tulisan kisah atau keterangan tentang kehidupan seseorang disebut dengan biografi. Biografi berasal dari bahasa Yunani, yaitu bios  yang artinya hidup dan graphein  yang berarti tulis. Secara sederhana, biografi dapat dikatakan sebagai riwayat hidup seseorang yang biasanya ditulis secara kronologis.
Lewat biografi, akan ditemukan hubungan, keterangan, ataupun arti dari suatu tindakan tertentu, dan bahkan misteri yang melingkupi hidup seseorang, serta penjelasan mengenai prilaku hidupnya. Sebuah biografi lebih kompleks dari pada sekedar tanggal  lahir, tanggal kematian, atau data-data pekerjaan seseorang. Biografi juga bercerita tentang perasaan yang terlibat dalam kejadian-kejadian tersebut.. hal itulah yang kemudian menonjolkan perbedaan perwatakan tokoh yang diangkat. Biografi memerlukan bahan-bahan utama dan bahan pendukung. Bahan utama dapat berupa benda-benda seperti surat-surat, buku harian, atau kliping koran. Sementara itu, bahan-bahan pendukung biasanya berupa biografi lain, buku-buku referensi, atau sejarah yang memaparkan peranan subjek biografi tersebut .
Hal-hal yang biasanya ditulis dalam biografi adalah sebagai berikut:
  • Nama lengkap
  • Tempat dan tanggal lahir
  • Orang tua
  • Riwayat pendidikan
  • Riwayat perjuangan, pekerjaan, atau profesi
  • Penghargaan yang diraih
  • Kelebihan atau keistemewaan yang dimiliki
  • Riwayat berkeluarga (istri atau suami dan anak-anak)

Manfaat membaca biografi
  • Muncul kesadaran diri bahwa kita harus selalu belajar agar berhasil seperti mereka.
  • Tumbuh rasa bangga kepada para pahlawan di bidang apapun.
  • Mendapatkan pengalaman hidup bahwa suatu keberhasilan diraih dengan kerja keras den pengorbanan.

Tips dan Trik
Untuk  mengidentifikasi. Isi teks biografi pada dasarnya sama dengan mengidentifikasi teks berita maupun iklan, yaitu dengan cara mengetahui unsur-unsur pembentuk teks, seperti :
  • What   =   masalah/peristiwa apa yang menjadi topik pembicaraan dalam biografi tersebut
  • Who   =    siapa yang diceritakan dalam teks biografi
  • Why   =   mengapa peristiwa tersebut bisa terjadi
  • When  =    kapan peristiwa tersebut terjadi
  • Where =    dimana peristiwa tersebut terjadi
  •  How   =   bagaimana peristiwa tersebut dapat terjadi

Tokoh Ilmuan Muslim dan Perannya dalam Kemajuan Kebudayaan/Peradaban Islam pada Masa Dinasti Al Ayyubiyah

Tokoh Ilmuan Muslim dan Perannya dalam Kemajuan Kebudayaan/Peradaban Islam pada Masa Dinasti Al Ayyubiyah

Tokoh Ilmuan Muslim dan Perannya dalam Kemajuan Kebudayaan/Peradaban Islam pada Masa Dinasti Al Ayyubiyah

Pada masa dinasti Ayyubiyah, Shalahuddin al Ayyubi beserta keluarga dan pendiri-pendiri dinasti sangat memperhatikan kelangsungan berbagai bidang termasuk bidang pendidikan dan pengetahuan.
Sehingga bermunculan tokoh-tokoh ilmuwan yang sangat berpengaruh pada perkembangan kebudayaan atau peradaban Islam, mereka di antaranya adalah:

11.  Abdul Latif al Bagdadi dan Al - Hufi, ahli ilmu mantiq dan bayan (bahasa)

22.  Syekh Abul Qasim al Manfalubi, ahli Fiqih

33.  Syamsudin Khalikan, ahli sejarah

44.  Abu Abdullah al Quda’i, ahli Fiqih, Hadits dan Sejarah

55.    Abu Abdullah Muhammad bin Barakat, ahli nahwu

66.  Hasan bin Khatir al Farisi, ahli Fiqih dan Tafsir

77.   Maimoonides, ahli ilmu astronomi, ilmu ke-Tuhanan, tabib, dan terutama sebagai ahli filsafat.

88. Ibn al Baytar (1246 M), dokter hewan dan medikal. Beberapa karyanya yang sampai saat ini masih terkenal di wilayah Eropa tentang buku ramuan obat Islam “ Management Of The Drug Store”


99.   Sejumlah penulis, sastarawan, dan ilmuwan termuka, seperti Abu Firas Al Hamadani dan Thayib al Mutanabbi.

Kemajuan Islam Pada Masa Khulafaur Rasyidin

Kemajuan Islam Pada Masa Khulafaur Rasyidin

Kemajuan Islam Pada Masa Khulafaur Rasyidin

Pengertian Khulafaur Rasyidin

Kemajuan Islam Pada Masa Khulafaur Rasyidin - Khulafaur Rasyidin atau Khulafa ar-Rasyidun adalah wakil-wakil atau khalifah-khalifah yang benar atau lurus. Mereka adalah waris kepemimpinan Rasulullah selepas kewafatan junjungan kita Nabi Muhammad SAW. Para tokoh ini merupakan orang-orang yang arif bijaksana, jujur dan adil dalam memberikan keputusan dan menyelesaikan masalah-masalah yang timbul dalam masyarakat. Pada saat perlantikan mereka dibuat secara syura yaitu perbincangan para sahabat atau pilihan khalifah sebelum. 
Kemajuan Islam Pada Masa Khulafaur Rasyidin - Selepas pemerintahan ini, kerajaan Islam diganti oleh kerajaan Ummaiyyah. Khalifah adalah pemimpin yang diangkat sesudah nabi Muhammad SAW wafat untuk menggantikan beliau melanjutkan tugas-tugas sebagai pemimpin agama dan kepala pemerintahan. Adapun Khulafaur Rasyidin dalam sejarah islam yang dimaksud terdiri daripada empat orang sahabat sebagai berikut:
  1. Saidina Abu Bakar ( 632-634 M ) 
  2. Saidina Umar bin Khatab ( 634-644 M ) 
  3. Saidina Uthman bin Affan ( 644-656 M ) 
  4. Saidina Ali bin Abi Talib ( 656-661 M )

Khulafaur Rasyidin - Keempat khalifah diatas bukan saja berhasil dalam melanjutkan risalah islam dan menegakkan tauhid, tetapi juga menyebarluaskan ke seluruh penjuru alam ini. 
Kemajuan Islam Pada Masa Khulafaur Rasyidin - KHALIFAH ABU BAKAR AS-SIDDIQ (632-634 M ) Setelah nabi wafat, sebagai pemimpin umat islam adalah Abu Bakar As-Siddik sebagai kholifah. Kholifah adalah pemimpin yang diangkat setelah nabi wafat untuk menggantikan nabi dan melanjutkan tugas-tugas sebagai pemimpin agama dan pemerintah. 
Kemajuan Islam Pada Masa Khulafaur Rasyidin - Menjadi Khalifah Pertama Semasa Rasulullah SAW sedang sakit tenat, baginda mengarahkan supaya Saidina Abu Bakar mengimamkan solat orang Islam. Selepas kewafatan Nabi Muhammad SAW., sebuah majlis yang dihadiri oleh golongan Ansar dan Muhajirin ditubuhkan untuk melantik seorang khalifah bagi memimpin umat Islam. Hasil dari perjumpaan itu, Saidina Abu Bakar dilantik dan menjadi khalifah pertama umat Islam. 
Kemajuan Islam Pada Masa Khulafaur Rasyidin - Perlantikan Saidina Abu Bakar mendapat tentangan daripada beberapa orang yang ingin melantik Saidina Ali Abi Talib sebagai khalifah kerana Saidina Ali merupakan menantu dan anak saudara Rasulullah SAW. Golongan Syiah yang merupakan golongan daripada keluarga Bani Hashim menentang perlantikan Saidina Abu Bakar. Tentangan itu tamat selepas Sayyidina Ali Abi Talib membaihkan Saidina Abu Bakar. Khulafaur Rasyidin - Ada pendapat mengatakan bahawa Saidina Ali bin Abi Talib hanya membaihkan Saidina Abu Bakar selepas enam bulan. 

Kemajuan Pada Masa Khulafaur Rasyidin -  Ekspedisi ke Utara Selepas berjaya mengurangkan golongan riddah, Syaidina Abu Bakar mula menghantar panglima-panglima perang Islam ke utara untuk memerangi Byzantine (Rom Timur) dan Empayar Parsi. Khalid Al-Walid berjaya menawan Iraq dalam hanya satu kempen ketenteraan. Beliau juga menempuh kejayaan dalam beberapa ekspedisi ke Syria. Menurut seorang orientalis Barat, kempen Saidina Abu Bakar hanyalah sebuah lanjutan daripada Perang Riddah. Hal ini jelas salah memandangkan kebanyakan golongan riddah terletak di selatan Semenanjung Arab dan bukannya di utara.
Khulafaur Rasyidin - Pengumpulan Al-Quran
Menurut ahli sejarah Islam, selepas Perang Riddah ramai orang yang mahir menghafaz Al Quran terbunuh. Saidina Umar Al-Khatab (khalifah yang berikutnya) meminta Saidina Abu Bakar untuk mula menjalankan aktvitas pengumpulan semula ayat-ayat Al Quran. Saidina Uthman Affan kemudiannya melengkapkan aktiviti pengumpulan Al Quran semasa beliau menjadi khalifah. 
Khulafaur Rasyidin - Kewafatan Saidina Abu Bakar As-Siddiq
Saidina Abu Bakar wafat pada 23 Agustuss 634 di Madinah yaitu dua tahun selepas menjadi khalifah. Ada dua pendapat mengenai sebab kematian Saidina Abu Bakar. Ada yang mengatakan disebabkan keracunan dan ada pula yang mengatakan Saidina Abu Bakar meninggal dunia secara biasa. Sebelum kewafatannya, Saidina Abu Bakar memesankan kepada masyarakat untuk menerima Saidina Umar Al-Khatab sebagai khalifah yang baru. Saidina Abu Bakar dikebumikan di sebelah makam Nabi Muhammad s.a.w. di Masjid an-Nabawi yang terletak di Madinah. 
Khulafaur Rasyidin - Sumbangan Saidina Abu Bakar Saidina Abu Bakar walaupun hanya memerintah selama dua tahun (632-634), tetapi beliau banyak menyumbang terhadap perkembangan Islam. Beliau berjaya menumpaskan golongan Riddah yang ada diantaranya murtad dan ada diantaranya mengaku sebagai nabi. Beliau juga mula mengumpulkan ayat-ayat Al Quran dan beliau juga berjaya meluaskan pengaruh Islam. Kekuasaan yang dijalankan pada massa khalifah Abu Bakar, sebagaimana pada masa Rasululllah, bersifat sentral; kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif terpusat ditangan Khalifah. Selain menjalankan roda pemerintahan, khalifah juga melaksanakan hukum,. Meskipun demikian, seperti juga Nabi Muhammad SAW, Abu Bakar selalu mengajak sahabat-sahabatnya bermusyawarah.
Khulafaur Rasyidin - KHALIFAH UMAR BIN-KHATAB ( 634-644 M )
Setelah Abu Bakar menunjuk penggantinya yaitu Umar Bin Khattab, yang tujuannya adalah untuk mencegah supaya tidak terjadi perselisihan dan perpecahan dikalangan umat islam. Pada masa umar bin Khattab, kondisi politik dalam keadaan stabil, usaha perluasan wilayah islam pemperoleh hasil yang gemilang. Wilayah islam pada masa umar bin Khattab meliputi Semenanjung Arabiah, Palestina, Syria, Irak, Persia dan Mesir. 
Khulafaur Rasyidin - Dengan meluasnya wilayah Islam mengakibatkan meluas pula kehidupan dalam segala bidang. Untuk memenuhi kebutuhan ini diperlukan manusia yang memiliki keterampilan dan keahlian, sehingga dalam hal ini diperlukan pendidikan. Pada masa Kholifah Umar Bin Khattab, sahabat-sahabat yang sangat berpengaruh tidak diperbolehkan untuk keluar daerah kecuali atas izin dari Kholifah dan dalam waktu yang terbatas. Jadi, kalau ada diantara umat Islam yang ingin belajar hadis harus pergi ke madinah, ini berarti bahwa penyebaran ilmu dan pengetahuan para sahabat dan tempat pendidikan adalah berpusat di Madinah. 

Khulafaur Rasyidin - Pemerintahan Sayyidina Umar
Semasa pemerintah Saidina Umar, Empayar Islam berkembang dengan pesat; menawan Mesopotamia dan sebahagian kawasan Parsi daripada Empayar Parsi (berjaya menamatkan Empayar Parsi), dan menawan Mesir, Palestin, Syria, Afrika Utara, dan Armenia daripada Byzantine (Rom Timur). Ada diantara pertempuran ini menunjukkan ketangkasan tentera Islam seperti Perang Yarmuk yang menyaksikan tentera Islam yang berjumlah 40,000 orang menumpaskan tentera Byzantine yang berjumlah 120,000 orang. Hal ini mengakhiri pemerintahan Byzantine di selatan Asia Kecil. 
Khulafaur Rasyidin - Pada tahun 637, selepas pengempungan Baitulmaqdis yang agak lama, tentera Islam berjaya menakluk kota tersebut. Paderi besar Baitulmuqaddis yaitu Sophronius menyerahkan kunci kota itu kepada Saidina Umar. Beliau kemudiannya mengajak Saidina Umar supaya bersembahyang di dalam gereja besar Kristian yaitu gereja Church of the Holy Sepulchre. Saidina Umar menolak dan sebaliknya menunaikan solat tidak beberapa jauh daripada gereja tersebut kerana tidak ingin mencemarkan status gereja tersebut sebagai pusat keagamaan Kristian. 50 tahun kemudian, sebuah masjid yang digelar Masjid Umar dibina di tempat Saidina Umar menunaikan solat. 
Sejarah Peradaban Islam | Khulafaur Rasyidin -  Saidina Umar banyak melakukan reformasi terhadap sistem pemerintahan Islam seperti menubuhkan pentadbiran baru di kawasan yang baru ditakluk dan melantik panglima-panglima perang yang berkebolehan. Semasa pemerintahannya juga kota Basra dan Kufah dibina. Saidina Umar juga amat dikenali kerana kehidupannya yang sederhana. 
Sejarah Peradaban Islam | Khulafaur Rasyidin -  Wafatnya Sayyidina Umar 
Saidina Umar wafat pada tahun 644 selepas dibunuh oleh seorang hamba Parsi yang bernama Abu Lu’lu’ah. Abu Lu’lu’ah menikam Saidina Umar kerana menyimpan dendam terhadap Saidina Umar. Dia menikam Saidina Umar sebanyak enam kali sewaktu Saidina Umar menjadi imam di Masjid al-Nabawi, Madinah. Saidina Umar meninggal dunia dua hari kemudian dan dikebumikan di sebelah makam Nabi Muhammad SAW dan makam Saidina Abu Bakar. 

Sejarah Peradaban Islam | Khulafaur Rasyidin -  Selepas kematiannya lalu Saidina Utsman bin Affan dilantik menjadi khalifah. Diantara perkembangan yang ada pada masa Khalifah Umar adalah: 
  1. Pemberlakuan Ijtihad  
  2. Menghapuskan zakat bagi para muallaf 
  3. Menghapuskan hukum mut’ah
  4. Lahirnya ilmu Qira’at
  5. Penyebaran Ilmu Hadits
  6. Menempa mata uang dan
  7. menciptakan tahun Hijriah 

Sejarah Peradaban Islam | Khulafaur Rasyidin -  KHALIFAH USMAN BIN AFFAN ( 644-656 M ) Usman Bin Affan adalah termasuk saudagar besar dan kaya dan sangat pemurah menafkahkan kekayaannya untuk kepentingan umat islam. Usman dianggap menjadi Kholifah hasil dari pemilihan panitia enam yang ditunjuk oleh Kholifah Umar bin Khattab menjelang beliau akan meninggal. Pada masa Kholifah Usman bin Affan, pelaksanaan pendidikan islam tidak jauh berbeda dengan masa sebelumnya. 
Sejarah Peradaban Islam | Khulafaur Rasyidin -  Pendidikan di masa ini hanya melanjutkan apa yang telah ada, namun hanya sedikit terjadi perubahan yang mewarnai pendidikan islam. Para sahabat yang berpengaruh dan dekat dengan Rasullullah yang tidak diperbolehkan meninggalkan madinah dimasa Umar, diberikan kelonggaran untuk keluar dan menetap di daerah-daerah yang mereka sukai. Kebijakan ini sangat besar pengaruhnya bagi pelaksanaan pendidikan di daerah-daerah. 
Sejarah Peradaban Islam | Khulafaur Rasyidin -  Proses pelaksanaan pola pendidikan pada masa Usman ini lebih ringan dan lebih mudah di jangkau oleh peserta didik yang ingin menuntut dan belajar islam dan dari segi pusat pendidikan juga lebih banyak, sebab pada masa ini para sahabat bias memilih tempat mereka inginkan untuk memberikan pendidikan pada masyarakat. Kholifah Usman sudah merasa cukup dengan pendidikan yang sudah berjalan, namun begitu ada satu usaha yang cemerlang yang telah terjadi di masa ini yang berpengaruh luar biasa bagi pendidikan islam, yaitu untuk mengumpulkan tulisan ayat-ayat Al-Qur’an. 
Sejarah Peradaban Islam | Khulafaur Rasyidin - Berdasarkan hal-hal ini, Kholifah Usman memerintahkan kepada tim untuk menyalin tersebut, ada pun tim tersebut adalah : Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Zubair, Zaid bin Ash, dan Abdurrahman bin Harist. Saidina Usman menjadi khalifah selepas Saidina Umar bin Khatab dibunuh pada tahun 644. Beliau memerintah selama dua belas tahun iaitu dari tahun 644 sehingga tahun 656. Antara pembaharuan yang dibuat ialah menubuhkan Angkatan Tentera Laut yang diketuai oleh Muawiyah dan membuat dasar terbuka dalam hubungan politik dan urusan dagangan Semasa pemerintahannya, keseluruhan Iran, sebahagian daripada Afrika Utara, dan Cyprus menjadi sebahagian daripada empayar Islam. 
Sejarah Peradaban Islam | Khulafaur Rasyidin -  Saidina Uthman wafat pada tahun 656 akibat dibunuh oleh pemberontak yang tidak puas hati dengan pemerintahannya. Diantara perkembangan yang ada pada masa Khalifah Ustman adalah :
  1. Penaskahan Al-Qur’an
  2. Perluasan Masjid Nabawi dan Masjidil Haram
  3. Didirikannya masjid Al-Atiq di utara benteng babylon
  4. Membangun Pengadilan
  5. Membentuk Angkatan Laut
  6. Membentuk Departemen

Sejarah Peradaban Islam | Khulafaur Rasyidin -  KHALIFAH ALI BIN ABI THALIB ( 656-661 M ) Pada tahun 656 masihi, khalifah Ali bin Abi Thalib, Islam yaitu Saidina Uthman bin Affan wafat kerana dibunuh di dalam rumahnya sendiri. Segelintir masyarakat kemudiannya mencadangkan Saidina Ali supaya menjadi khalifah tetapi Saidina Ali menolak. Selepas didesak oleh pengikutnya, beliau akhirnya menerima untuk menjadi khalifah. Ali adalah Kholifah yang keempat setelah Usman bin Affan. 
Sejarah Peradaban Islam | Khulafaur Rasyidin -  Pada pemerintahannya sudah diguncang peperangan dengan Aisyah beserta Talhah dan Abdullah bin Zubair karena kesalahpahaman dalam menyikapi pembunuhan terhadap usman, peperangan di antara mereka disebut perang Jamal (unta) karena Aisyah menggunakan kendaraan unta. Setelah berhasil mengatasi pemberontakan Aisyah, muncul pemberontakan lain, sehingga masa kekuasaan Kholifah Ali tidak pernah mendapatkan ketenangan dan kedamaian. 
Sejarah Peradaban Islam | Khulafaur Rasyidin -  Muawiah sebagai gubernur Damaskus memberontak untuk menggulingkan kekuasaannya. Perang ini disebut dengan perang Siffin, karena terjadi di Siffin. Ketika tentara muawiyah terdesak oleh pasukan Ali, maka Muawiyah segera mengambil siasat untuk menyatakan tahkim (penyelesaian dengan adil dan damai). Semula Ali menolak, tetapi karena desakan sebagian tentara akhirnya Ali menerimanya, namun Tahkim malah menimbulkan kekacauan, sebab muawiyah bersifat curang, sebab dengan Tahtim Muawiyah berhasil mengalahkan Ali dan mendirikan pemerintahan tandingan di Damaskus. 
Sejarah Peradaban Islam | Khulafaur Rasyidin - Sementara itu, sebagian tentara yang menentang keputusan Ali dengan cara Tahkim, meninggalkan Ali dan membuat kelompok tersendiri yaitu Khawarij. Diantara perkembangan yang ada pada masa Khalifah Ali adalah :
  1. Terciptanya ilmu bahasa/nahwu (Aqidah nahwiyah)
  2. Berkembangnya ilmu Khatt al-Qur’an
  3. Berkembangnya Sastra

Hukum Gadai dalam Islam )

Hukum Gadai dalam Islam

Hukum Gadai dalam Islam


Oleh Abu Ibrahim Muhammad Ali
Sesungguhnya Alloh Ta’ala menjelaskan berbagai hukumNya baik dalam ibadah maupun mu’amalah. Terkandung di dalamnya kemaslahatan dan kebahagiaan manusia di dunia dan akhirat. Alloh telah mengatur manusia dengan aturan baku, penuh hikmah dan tidak ada kezhaliman yang timbul darinya. Sehingga terciptalah kerukunan, kedamaian dan terselesaikanlah pertikaian dan perselisihan sesama manusia ketika memperebutkan hak masing-masing. Di antara aturan tersebut, Alloh mengatur bagaimana manusia tukar menukar barang yang saling mereka butuhkan dan tidak membiarkan manusia memenuhi kebutuhannya menurut hawa nafsunya – yang memang diantara tabiat manusia ialah suka berbuat zhalim terhadap sesama[1] kecuali mereka yang dirahmati Alloh Ta’ala.
Alloh menjelaskan jalan-jalan menuju keridhaanNya dan menutup segala jalan menuju kemurkaanNya. Sebagai satu bukti, ketika seseorang tidak mempunyai harta/uang – sedangkan dia sangat membutuhkannya – maka dia boleh meminjam harta/uang kepada orang lain baik dengan jaminan atau tanpa jaminan, demi terpenuhi kebutuhan yang diinginkannya. Adapun barang yang dijadikan jaminan itu disebut barang gadai.
Berikut ini kami jelaskan sedikit masalah “gadai” menurut pandangan Islam dengan merujuk kepada nash-nash / dalil-dalil yang shahih dan pendapat para ulama, diantaranya empat madzhab yang telah kita kenal. Semoga Alloh memudahkan dan menjadikan manfaat bagi kita semua.
MAKNA GADAI
Makna gadai secara etimologi / bahasa adalah “tertahan” sebagai mana dalam satu ayat al-Qur’an:
“Tiap-tiap jiwa tertahan (untuk mempertanggungjawabkan) atas apa yang telah diperbuatnya (QS. Al-Muddatstsir [74]: 38)
Atau bermakna “diam tidak bergerak”, sebagaimana dikatakan para ahli fiqh:
“Haram bagai seseorang kencing di air yang rahin, yaitu air yang tidak bergerak”
Makna gadai menurut istilah ahli fiqh adalah “barang yang dijadikan sebagai jaminan hutang apabila tidak dapat melunasinya”. (Lihat Fathul Bari 5/173, al-Mughni 6/443, Aunul Ma;bud 9-10 / 319)
HUKUM GADAI DALAM ISLAM
Para ulama bersepakat, hukum gadai secara umum diperbolehkan[2]. Ini didasari beberapa dalil, di antaranya:
  1. Dalil dari al-Qur’an
Dan jika kamu dalam perjalanan (dan sedang bertransaksi tidak secara tunai), sedang kamu tidak mendapati penulis, maka hendaklah ada barang gadai (tanggungan) yang dipegang. (QS. Al-Baqarah [2] : 283)
  1. Dalil dari Sunnah
Dari Aisyah Radhiyallahu’anha bahwasanya Nabi Shollallahu ‘Alaihi Wasallam pernah membeli makanan dari seorang Yahudi, kemudian beliau menggadaikan perisai perangnya. (HR. Bukhari 3/73, 81, 101, 186, 187, Muslim 3 / 1226)
DIBOLEHKAN KETIKA SAFAR DAN TIDAK TIDAK SAFAR
Dari dalil-dalil di atas, dan masih benyak lagi hadist-hadist lain, menunjukkan bolehnya pegadaian baik ketika bepergian / safar ataupun tidak dalam bepergian. Ibnul Mundzir mengatakan, “Aku tidak mengetahui seorang pun yang menyelisihi hal tersebut kecuali Mujahid saja yang mengatakan pegadaian hanya boleh ketika safar”. Adapun zhahir ayat yang disebutkan di atas (yaitu bolehnya pegadaian untuk orang yang bepergian / safar saja), maka penyebutan bepergian atau safar tersebut karena sering terjadi dan biasanya tidak dijumpai seorang penulis hutang adalah ketika safar, dan ini tidak meniadakan bolehnya pegadaian ketika tidak safar.
Bolehnya pegadaian ketika tidak safar dikuatkan pula oleh zhahir hadist Aisyah Radhiyallahu’anha yang mengatakan bahwa Nabi Shollallahu ‘Alaihi Wasallam menggadaikan perisai perangnya ketika beliau sedang berada di Madinah ; ini menunjukkan Nabi melakukannya ketika tidak sedang safar.
Dan boleh nya pegadaian ketika sedang safar dan tidak safar dikuatkan oleh makna gadai itu sendiri yang artinya adalah “barang yang dijadikan sebagai jaminan hutang”. Ini adalah isyarat inti dari pegadaian ialah untuk jaminan, sama saja ketika safar atau tidak safar (Lihat al-Mughni 6/444, Fathul Bari 5/173-174, al-Majmu’ 1/305, Bidayatul Mujtahid 2/271, al-Muhalla bil Atsar 6/362)
BARANG YANG BOLEH DIGADAIKAN
Segala sesuatu yang boleh diperjualbelikan maka boleh dijadikan barang gadai / jaminan, sehingga apa saja yang tidak boleh diperjualbelikan maka tidak boleh digadaikan. Hal ini dikarenakan maksud menggadaikan sesuatu adalah untuk jaminan apabila tidak dapat melunasi hutangnya, sehingga apabila penggadai (pemilik barang) tidak bisa melunasi hutangnya, maka barang tersebut bisa dijual untuk melunasi hutang tersebut, dan ini akan terwujud dengan barang yang bisa diperjualbelikan. ( ar-Raudhul Murbi’ Syarh Zadul Mustawni’, Manshur bin Yunus al- Bahuti, hal. 364)
Oleh karena itu, seandainya sesorang ingin meminjam uang kemudian menggadaikan anaknya, maka ini tidak diperbolehkan karena anak tidak boleh diperjualbelikan. Sebagaimana hadists yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, bahwasanya Nabi Shollallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Ada tiga golongan yang dibantah oleh Alloh pada hari kiamat.” Diantara tiga golongan tersebut, Nabi Shollallahu ‘Alaihi Wasallam menyebutkan:
Dan (Alloh akan membantah) seorang yang menjual (orang) yang merdeka[3] dan memakan hasil penjualannya. (HR. Bukhari 4/447 no. 2270)
Seandainya seseorang ingin meminjam uang dan menggadaikan hewan-hewan piaraan yang haram hukumnya seperti anjing dan babi, maka ini tidak diperbolehkan karena anjing dan babi tidak boleh diperjualbelikan lantaran barang yang haram tidak boleh diperjualbelikan. Hal ini didasari oleh sebuah hadist Nabi Shollallahu ‘Alaihi Wasallam :
Sesungguhnya Alloh apabila mengharamkan sesuatu, pasti mengharamkan harga (jual beli)nya. (Hadist ini dishahihkan al-Albani dalam Ghayatul Maram)
Seandainya seseorang menggadaikan sebuah rumah padahal rumah ini adalah rumah wakaf, maka penggadaian ini tidak sah karena sesuatu yang telah diwakafkan tidak boleh dijual. Sebagaimana hadist yang menjelaskan tentang hal itu, Nabi Shollallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:
Tidak boleh dijual barang asal (yang diwakafkan) tidak boleh dihibahkan dan tidak boleh diwariskan. (HR. Bukhari 2737, Muslim 1632, Tirmidzi 1375 dari hadist Ibnu Umar Radhiyallahu’anhu)
Dari contoh-contoh di atas, dapat kita ketahui bahwa setiap barang yang bisa / boleh diperjualbelikan maka boleh dijadikan barang gadai.
SIAPA PEMEGANG BARANG GADAI?
Pada dasarnya, yang berhak memegang barang gadai adalah yang meminjami sesuatu kepada penggadai barang, karena barang gadai tersebut adalah sebagai jaminan hutang yang ia berikan kepada si peminjam. Dan ini (pemegangan barang) dilakukan oleh orang yang meminjami sesuatu kepada penggadai, apabila kedua pihak sama-sama rela dan merasa tsiqah/percaya satu sama lain. Akan tetapi, seandainya salah satu dari mereka merasa tidak aman dan tidak rela barangnya dipegang oleh orang yang meminjami sesuatu tadi, maka barang tersebut dipegang oleh pihak ketiga yang telah disepakati oleh kedua bealh pihak (peminjam yang menggadaikan barangnya dengan orang yang meminjami sesuatu tersebut). (asy-Syarhul Mumti’ ‘ala Zadil Mustaqni’ 9/82, dengan penyesuaian)
ANTARA HARGA BARANG DAN BESARNYA HUTANG
Dari definisi dan penjelasan makna gadai di atas, kita bisa mengetahui bahwa barang yang digadaikan adalah sekedar jaminan hutang apabila tidak dapat melunasi hutangnya, dan barang gadai tidak harus menjadi pengganti hutang tersebut, sehingga tidak harus sama atau seimbang antara harga barang dengan jumlah hutangnya, bahkan boleh kurang atau lebih apabila kedua belah pihak rela (suka sama suka).[4] Dan apabila orang yang berhutang tidak dapat melunasi hutangnya, maka pemegang barang gadai tersebut berhak menuntut pembayaran hutangnya dan boleh menahan barang tersebut sampai hutangnya dibayar, karena barang tersebut berstatus milik penggadai barang. (Lihat al-Mabsuth 21/63, al-Bada’i 6/145)
BOLEHKAH BARANG GADAI DIMANFAATKAN OLEH PEMEGANG BARANG?
Jumhur (mayoritas) ulama, begitu pula semua imam madzhab empat kecuali madzhab Hanbali[5] bersepakat bahwa barang yang sedang digadaikan tidak boleh dimanfaatkan oleh pemegang barang kecuali dengan seizin pemilik barang. Hal ini disebabkan karena pemegang barang tidak memilikinya, bahkan barang tersebut sekedar amanah, sehingga tidak berhak memanfaatkannya. Hal ini didasari oleh sabda Nabi Shollallahu ‘Alaihi Wasallam:
Tidaklah halal harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan dari (pemilik)nya. (Hadist shahih, dishahihkan al-Albani dalam Shahih wa Dh’if Jami’ush Shaghir no. 7662 dan Irwa’ul Ghalil no. 1761, 1459)
APABILA MENJUAL BARANG GADAI TANPA SEIZIN PEMILIKNYA
Seandainya pemegang barang terlanjur memanfaatkannya, serta menjual atau menyewakannya tanpa seizin pemiliknya, maka menurut Imam Syafi’i dan Imam Hanbali penjualan dan sewa-menyewa tersebut batal dan tidak sah. Adapun menurut Imam Hanafi dan Imam Malik, penjualan dan sewa menyewa tersebut hukumnya tergantung kepada pemilik barang, apabila ketika pemilik barang mengetahui kemudian menyetujui, maka sah penjualan atau sewa menyewa itu, apabila tidak maka batal dan tidak sah.[6] Pendapat terakhir inilah  (Imam Hanafi dan Imam Malik) yang kuat dengan dasar sebuah hadist yang dikeluarkan oleh Imam Bukhari, bahwasanya seorang sahabat bernama Urwah al-Bariqi Radhiyallahu’anhu pernah dititipi Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wasallam satu dinar untuk membeli satu ekor kambing qurban, lalu Urwah pergi ke pasar hewan membeli dua ekor kambing seharga satu dinar, kemudian sebelum kembali kepada Nabi Shollallahu ‘Alaihi Wasallam ia menjual satu ekor kambing seharga satu dinar, lalu datang kepada beliau membawa satu ekor kambing dan uang satu dinar, dan tatkala Nabi Shollallahu ‘Alaihi Wasallam mengetahuinya, beliau tidak mengingkarinya, bahkan Nabi Shollallahu ‘Alaihi Wasallam menyetujui dan mendo’akan keberkahan buat Urwah. Hadist ini menunjukkan apabila seorang menjual atau membeli sesuatu tanpa persetujuan pemiliknya yang sah, kemudian pemiliknya yang sah ketika tahu lalu menyetujuinya, maka sah transaksi tersebut, dan apabila tidak menyetujui maka batal dan tidak sah.
KERUGIAN DAN KEUNTUNGAN YANG TIMBUL DARI BARANG GADAI
Adapun kerugian atau keuntungan yang muncul dari barang yang sedang digadaikan dan sedang berada di tangan pemegang barang, maka semuanya dikembalikan kepada penggadai (pemilik barang) yang asli. Hal ini lantaran keuntungan dan kerugian / berkurangnya barang tersebut adalah cabang dari pokoknya, sehingga dikembalikan kepada pokoknya – yaitu barang gadai – dan dikumpulkan menjadi satu dengan barang gadai serta tetap menjadi hak milik penggadai (pemilik barang). Ini merupakan kesepakatan ahli fiqh dari berbagai kalangan madzhabnya masing-masing[7], hal ini didasari sabda Nabi Shollallahu ‘Alaihi Wasallam :
Tidak boleh ditutup/ dihalangi barang yang digadaikan bagi pemiliknya yang menggadaikannya, keuntungan dan kerugian adalh haknya (penggadai/pemilik barang)[8]
Misalnya; seorang meminjam uang kepada orang lain,kemudian menggadaikan seekor kambing betina yang sedang hamil. Tatkala penggadai mau melunasi hutangnya dan mengambil barang yang digadaikan tadi, ternyata kambing miliknya telah melahirkan tiga ekor, dan dari tiga ekor tadi melahirkan sembilan ekor, sehingga kambing-kambing itu berjumlah tiga belas ekor, maka semua kambing tadi termasuk barang gadai dan tetap hak milik penggadai barang. Dan begitu pula sebaliknya, seandainya ternyata kambing yang sedang hamil tadi mati tanpa adanya faktor kesenjangan dari pemegang barang, maka kerugian tersebut dikembalikan kepada pemilik barang, dan tidak menjamin kerugian karena tidak ada unsur kesenjangan.
PADA ASALNYA YANG MENANGGUNG BIAYA PERAWATAN SELAMA DIGADAIKAN ADALAH PEMILIK BARANG
Apabila barang gadai membutuhkan biaya perawatan seperti hewan yang membutuhkan biaya makan, minum dan yang lainnya, maka biaya ini pada asalnya ditanggung oleh penggadai (pemilik barang), karena pemilik barang pada asalnya menganggung semua kerugian dan memiliki semua hasil keuntungan yang timbul dari barangnya.
Misalnya; apabila seseorang menggadaikan sebuah tokonya yang besar, sedangkan situasi di tempat tersebut tidak aman dan sangat dikhawatirkan adanya para pencuri yang akan mencuri di toko tersebut, maka pemegang toko boleh menyewa para penjaga toko/ satpam untuk menjaga agar toko terebut selamat dari gangguan pencuri, dan yang menanggung biaya sewa satpam adalh penggadai (pemilik toko) itu.
BOLEH MEMANFAATKAN BARANG GADAI SEKEDAR PENGGANTI BIAYA PERAWATAN
Apabila barang yang digadaikan bisa dimanfaatkan, sedangkan barang terebut membutuhkan biaya perawatan, dan pemilik barang tidak memberi biaya perawatannya, maka pemegang barang boleh memanfaatkannya, akan tetapi hanya sebatas / seimbang dengan biaya yang dikeluarkan untuk keperluan memelihara barang tersebut, hal ini didasari oleh satu hadist:
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu berkata bahwa Nabi Shollallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Punggung (hewan yang dapat ditunggani) boleh ditunggangi sebatas pengganti biaya yang telah dikeluarkan, dan air susu (hewan yang bisa diperah susunya) boleh diminum sebatas biaya yang telah dikeluarkan apabila (hewan-hewan tersebut) sedang digadaikan, serta yang menunggangi dan yang minum susunya harus mengeluarkan biaya (perawatan)nya” (HR. Bukhari 2511, 2512)
Hadist di atas menunjukkan, pemegang barang berhak memanfaatkan barang gadai sebatas pengganti biaya yang dikeluarkan untuk perawatan barang gadai, seperti biaya makan dan minum setiap hari dan lainnya. (Lihat Subulus Salam al-Mushilah ila Bulughil Maram 5/161)
Dari hadist di atas bisa kita ketahui bahwa bolehnya memanfaatkan barang gadai tersebut membutuhkan biaya perawatan. Sedangkan barang gadai yang tidak membutuhkan biaya perawatan selama digadaikan seperti perhiasan, alat-alat rumah tangga dan lainnya tidak boleh dimanfaatkan oleh pemegang barang kecuali dengan seizin pemilik barangnya, sebagaimana penjelasan yang telah lalu.
Dan dari hadist di atas pula (dari perkataan “sebatas biaya yang dikeluarkan”), bahwa bolehnya pemegang barang memanfaatkan barang gadai dengan syarat harus seimbang antara pemakaian/pemanfaatan barang dengan biaya yang dikeluarkan untuk biaya perawatan barang tersebut, dan tidak boleh berlaku zhalim atau sampai membahayakan barang gadai tersebut.
Misalnya; apabila seseorang menggadaikan sapi perahnya kepada orang lain, maka boleh bagi pemegang barang memerah susu sapi tersebut dan memanfaatkan susunya sebatas pengganti biaya perawatan sapi perah itu. Apabila biaya perawatannya selama seminggu adalah sebesar Rp 100.000 sedangkan hasil perahan susunya selama satu minggu adalah Rp 150.000, maka pemegang barang hanya berhak mengambil yang seimbang dengan biaya perawatannya yaitu Rp. 100.000. kemudian pemegang barang harus mengembalikan lebihnya yaitu Rp 50.000 kepada pemilk barang gadai karena ini adalah haknya. (asy-Syahrul Mumti’ 9/97, dengan perubahan angka dan penyesuaian)
APABILA JATUH TEMPO PEMBAYARAN HUTANG
Apabila telah datang waktu (jatuh tempo) yang disepakati untuk pembayaran hutang, maka ada beberapa kemungkinan yang terjadi:
  • Apabila telah jatuh tempo pembayaran hutang dan penggadai (pemilik barang) telah mendapati / mempunyai harta untuk melunasi hutangnya, maka dia harus bersedia membayar hutangnya, dan mengambil kembali barang gadai yang telah dijadikan sebagai jaminannya. Karena inilah kewajiban setiap orang yang mempunyai tanggungan, menepati perjanjian dan tidak mengingkarinya, sebagaimana firman Alloh berfirman:
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad perjanjian kalian! (QS. al-Maidah [5] : 1)
  • Apabila penggadai (pemilik barang) tidak bisa melunasinya disebabkan ketidakmampuannya, maka disyari’atkan bagi pemegang barang untuk bersabar menunggu sampai penggadai (pemilik barang) mampu dan bisa membayar hutangnya, sedangkan penggadai (pemilik barang) harus berusaha mendapatkan harta untuk melunasi hutangnya karena ini merupakan tanggungannya. Firman Alloh Ta’ala :
Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan (QS. al-Baqarah [2] : 280)
Dan pemilik barang masih mempunyai kesempatan untuk mendapatkan kembali barang yang digadaikan, dan barang tersebut masih tetap hak milik penggadai sebagaimana sabda Nabi Shollallahu ‘Alaihi Wasallam yang telah lalu[9].
Ibnu Atsir mengatakan , “Termasuk perbuatan kaum jahiliyah, apabila penggadai/pemilik barang tidak mampu melunasi hutangnya, maka secara otomatis barang tersebut menjadi milik pemegang barang. Agama Islam membatalkan anggapan seperti ini”[10]
Akan tetapi apabila pemegang barang ingin menarik / menuntut haknya karena dia membutuhkannya – misalnya – maka dia berhak menuntut haknya supaya pemilik barang[11] bersedia menjual barang yang digadaikan tersebut, dan hasil penjualan barang gadai dipakai untuk melunasi hutangnya.
  • Apabila penggadai (pemilik barang) tidak mau melunasi hutangnya padahal dia dalam keadaan lapang atau mampu untuk melunasi hutangnya, maka hakimlah yang menghukumi masalah ini. Dan barang gadai harus dijual lantas hasil penjualannya dipakai untuk melunasi hutangnya, walaupun penggadai atau pemilik barang tidak rela barangnya dijual. Hal ini telah disepakati oleh para fuqoha (ahli fiqh) (Lihat Kasyful Qana’ 3/330, al-Fiqhul Islami 5/275 )
APABILA PEMILIK BARANG GADAI RUSAK / HILANG DI TANGAN PEMEGANG BARANG
Apabila barang gadai rusak/hilang di tangan pemegang barang gadai tersebut, maka pemegang barang tidak menanggungnya, dan yang menanggung adalah pemilik barang (penggadai barang) itu sendiri, kecuali apabila ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh pemegang barang.
  • Hal ini didasari oleh sabda Nabi Shollallahu ‘Alaihi Wasallam yang telah lalu, yaitu :”keuntungan dan kerugian adalah haknya (penggadai / pemilik barang)”.
  • Dan didasari pula karena barang yang ada di tangan pemegang adalah amanah, maka barang tersebut tidak boleh dimanfaatkan kecuali dengan seizin pemiliknya yang sah; sedangkan orang yang diberi amanah tidak menanggung kerusakan kecuali jika ada unsur kesengajaan.
  • Juga dikarenakan orang yang memegang amanah afalah orang yang berbuat baik kepada sesamanya sehingga tidak ada jalan menyalahkannya kalau dia tidak menyengaja. Alloh berfirman:
Tiada jalan sedikitpun untuk menyalahkan orang-orang yang berbuat baik, dan Alloh Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. at-Taubah [9] : 91)
Misalnya; seseorang menggadaikan mobilnya kepada si fulan, kemudian si fulan menggunakan mobil ini untuk mengangkut penumpang tanpa seizin penggadainya. Sehingga dalam jangka waktu sekian lama, mobil itu rusak dan membutuhkan biaya perbaikan yang besar. Maka si fulan harus menanggung semua biaya perbaikan mobil tersebut karena ada unsur kesengajaan dirinya atas terjadinya kerusakan mobil tersebut.
Misal lain; seandainya pada permisalan di atas tadi si fulan tidak menggunakan mobil itu, bahkan menyimpannya di tempat yang selayaknya, kemudian datanglah seorang pencuri pada malam hari dan mencuri mobil gadai tersebut, maka si fulan tidak menanggung kehilangan mobil tersebut karena tidak ada unsur kesengajaan dari si fulan (pemegang barang) ini.
Demikian pembahasan pegadaian menurut Islam. Mungkin masih ada poin-poin yang belum terbahas dan kurang sempurna, atau belum mencakup semua sistem pegadaian yang ada di tanah air kita.
Perlu diingat, hukum yang kami sebutkan dalam pembahasan ini (diperbolehkannya pegadaian) adalah yang sesuai dengan syari’at Islam berikut syarat-syarat yang telah kami sebutkan di atas. Adapun sistem pegadaian yang ada di tanah air kita, maka tidaklah bisa dihukumi secara umum diperbolehkan, terutama apabila didalamnya ada sistem-sistem yang menyelesihi syari’at Islam.
Mudah-mudahan bermanfaat. Wallohu A’lam.
(Dari majalah al Furqon Edisi 7 / Shafar 1427 halaman 37-42)

[1] Lihat firman Allah QS. Al-Ahzab [33]: 72
[2] Adapun pegadaian yang banyak dijumpai di negeri kita, maka tidak bisa dikatakan semua dibolehkan apabila terdapat didalamnya system yang menyelesihi syari’at Islam. Lihat kembali rubric Fiqh dalam majalah Al Furqon edisi 5 tahun V, dengan judul Kaidah-Kaidah Penting Dalam Mu’amalah.
[3] Maksudnya adalah bukan budak, karena budak boleh diperjualbelikan, sebagaimana dijelaskan di kitab-kitab fiqh seperti al Mughni dalam “kitab al-‘itq” (hal. 344-411), dan lain-lain.
[4] Kaidah ini telah dijelaskan oleh ustadz Abu Yusuf dalam majalah Al Furqon edisi 5 tahun V, berjudul Jual beli itu berdasarkan rasa suka sama suka
[5] Lihat Bidayatul Mujtahid (2/273), al-Mughni (4/385), Kasyful Qana’ (2/342)
[6] Lihat al-Bada’I (6/146), dan asy-Syarhul Kabir (3/242)
[7] Lihat al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu (5/273)
[8] HR. Ibnu Hibban dalam Mawaridu adh-Dham’an (no. 1123), Baihaqi (6/40), Abdur Razzaq dalam al-Mushannaf (no. 15033), Daruquthni dalam as-Sunan (3/32 no. 126), al-Marsail li Abi Dawud (no. 187), asy-Syafi’I dalam Tartibul Musnad (2/164 no. 568). Berkata al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Bulughul Maram, “Para perawi hadist ini terpercaya, kecuali yang lebih kuat tentang hadist ini menurut Abu Dawud bahwa hadist ini mursal”
[9] Lihat catatan no.8
[10] Lihat pernyataan Ibnu Atsir dalam an-Nihayah (3/379)
[11]Hak penjualan barang dikembalikan kepada penggadai (pemilik barang) karena dialah yang memilikinya, akan tetapi karena barang tersebut sedang menjadi jaminan  hutang maka harus disetujui oleh pemegang barang gadai itu (al-Fiqhul Islami 5/272)

Hadas dan Najis

Hadas dan Najis

Hadas dan Najis

Pengertian :

-Hadas, yaitu keadaan diri pada seorang muslim yang menyebabkan ia tidak suci, dan tidak sah untuk mengerjakan sholat.
-Najis, menurut bahasa berarti kotor, tidak bersih atau tidak suci. Sedangkan menurut istilah adalah kotoran yang seorang muslim wajib membersihkan diri dan mencuci apa-apa yang terkena najis.

    1.Hadas digolongkan menjadi dua bagian:

       -Hadas kecil
       -Hadas besar
      

         a.Macam-macam hadas kecil diantaranya:

                   -Mengeluarkan sesuatu dari qubul atau dubur, meskipun kentut.
                   -Tidur nyenyak, dengan miring ataupun telentang (hilang akal)
                   -Menyentuh kemaluan
Cara bersuci dari hadas kecil seperti diatas dengan cara berwudhu atau tayamum

         b.Macam-macam hadas besar diantaranya:

                   -Bersetubuh
                   -Keluar mani
                   -Haid/Nifas
Cara bersuci dari hadas besar seperti diatas dengan cara mandi besar/janabat

  2.Najis dan cara mensucikannya

        a.Benda-benda yang termasuk najis ialah:

              -Darah haid/nifas
              -Air kencing dan madzi
              -Kotoran (berak/tinja)
              -Air liur anjing
Ket: Dari benda-benda najis diatas adalah najis yang harus dibersihkan dari badan, pakaian, dan tempat ketika akan sholat. Maka pengertian dari khomr dan daging babi tentu bukan najis seperti yang dimaksud secara syar’i.
Allah SWT berfirman dalam surat Al Maidah ayat 90
yang artinya: “Sesungguhnya khomr dan jufi . . . itu kotor termasuk amalan syaitan”. (Q.S. Al Maidah:90).
Maksud nya kotor tidak boleh diminum bukan tidak boleh dipegang, demikian pula judi itu kotor, artinya tidak boleh dikerjakan.

          b.Macam-macam najis

              Dari uraian diatas dapat di simpulkan, bahwa cara membersihkan najis yang kena badan, pakaian, dan tempat hendaknya disesuaikan dengan tingkat najisnya. Apapun jenis najis itu dapat dibedakan menjadi:
-Najis ringan (Mukhafaffah), yaitu naijs yang cara mensucikannya cukup memercikan air kepada tempat atau benda yang di kenainya. Contoh najis ini adalah kencing bayi laki-laki yang belum makan makanan, kecuali asi.
-Najis sedang (Mutawassithah), yaitu najis yang cara mensucikannya dengan membersihkan najis itu terlebih dahulu, kemudian mengalirkan air kepada tempat yang dikenainya.
-Najis berat (Mughaaladzah), yaitu najis yang harus dibersihkan dengan air sebanyak 7 kali, salah satunya dicampur dengan tanah. Contoh najis ini adalah terkena air liur anjing atau jilatan anjing.
-Najis yang dimaafkan (Ma’fu), yaitu najis yang dimaafkan karena sulit untuk mengenalinya. Contoh najis ini adalah terkena percikan najis dijalanan.

         c.Cara menghilangkan najis

-Dibersihkan hingga hilang bau, rasa, dan warnanya. Bila telah diupayakan tetapi masih ada sedikit, tidaklah mengapa.
-Untuk liur anjing, dibasuh 7 kali dan salah satunya dengan menggunakan tanah.
-Istinja’
  Bersuci dai najis setelah membuang hajat besar atau hajat kecil.
  Pelaksanaannya:
     1.Dilakukan dengan tangan kiri.
     2.Tidak dengan menghadap kiblat.
     3.Menggunakan air.

     4.Boleh dan mencukupi dengan menggunakan 3 buah batu atau sesuatu yang lain. Pengertian 3 buah batu adalah tiga usapan, ini sudah mencukupi tidak menggunakan tiga batu, sebab maksud istinja’ ini adalah membersihkan kotoran atau najis

Riba

Riba

Riba

Pertanyaan:
Apakah setiap riba dalam bentuk apapun pasti diharamkan secara mutlak atas kedua belah pihak (pemberi piutang/rentenir dan yang berhutang)? Ataukah hanya diharamkan atas rentenir saja, sedangkan yang berhutang terbebas? Dan bila yang berhutang tidak berdosa, apakah hal ini hanya bila sedang membutuhkan kepada piutang saja, terjepit dan kemiskinan, ataukah kebutuhan tidak menjadi persyaratan bagi bolehnya berhutang dengan membayar riba? Bila dibolehkan bagi orang yang membutuhkan/terjepit, apakah bagi orang yang kebutuhannya tidak terlalu mendesak boleh untuk berhutang dari bank yang bertransaksi dengan bunga/riba 15 % setiap tahun –misalnya-. Dengan demikian, ia dapat berusaha dengan modal uang hutang tersebut, dan menghasilkan keuntungan yang lebih besar dari bunga/riba yang ditetapkan, misalnya keuntungannya sebesar 50 % setiap tahun. Dengan cara ini, berarti ia berhasil memperoleh hasil dari piutang tersebut sebesar 35 % yang merupakan sisa keuntungan dikurangi bunga yang ditetapkan, sebagaimana pada kasus yang dicontohkan, ataukah riba tetap tidak boleh dengan cara apapun?
Jawaban:
Pertama: Riba diharamkan dalam keadaan apapun dan dalam bentuk apapun. Diharamkan atas pemberi piutang dan juga atas orang yang berhutang darinya dengan memberikan bunga, baik yang berhutang itu adalah orang miskin atau orang kaya. Masing-masing dari keduanya menanggung dosa, bahkan keduanya dilaknati (dikutuk). Dan setiap orang yang ikut membantu keduanya, dari penulisnya, saksinya juga dilaknati. Berdasarkan keumuman ayat-ayat dan hadits-hadits shahih yang-nyata mengharamkan riba. Allah Ta’ala berfirman,
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَن جَاءهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَىَ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَـئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ . يَمْحَقُ اللّهُ الْرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللّهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ البقرة: 275-276
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabb-nya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan melipat-gandakan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang senantiasa berbuat kekafiran / ingkar, dan selalu berbuat dosa.” (Qs. al-Baqarah: 275-276).
Sahabat Ubadah bin Shamit radhiallahu ‘anhu meriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الذهب بالذهب والفضة بالفضة والبر بالبر والشعير بالشعير والتمر بالتمر والملح بالملح مثلا بمثل، سواء بسواء، يدا بيد، فمن زاد أو استزاد فقد أربى. رواه مسلم
“Emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, (takaran / timbangannya) harus sama dan kontan. Barangsiapa yang menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba.” (HR. Muslim dalam kitabnya as-Shahih).
Sahabat Abu Sa’id al-Khudri radhiallahu ‘anhu menuturkan bahwasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لا تبيعوا الذهب بالذهب إلا مثلا بمثل، ولا تشفوا بعضها على بعض، ولا تبيعوا الورق بالورق إلا مثلا بمثل، ولا تشفوا بعضها على بعض، ولا تبيعوا منها غائبا بناجز. رواه البخاري ومسلم
“Janganlah engkau jual emas ditukar dengan emas melainkan sama dengan sama, dan janganlah engkau lebihkan sebagiannya di atas sebagian lainnya. Janganlah engkau jual perak ditukar dengan perak melainkan sama dengan sama, dan janganlah engkau lebihkan sebagiannya di atas sebagian lainnya. Dan janganlah engkau jual sebagiannya yang diserahkan dengan kontan ditukar dengan lainnya yang tidak diserahkan dengan kontan.” (HR. al-Bukhary dan Muslim).
Imam Ahmad dan al-Bukhary meriwayatkan, bahwasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الذهب بالذهب والفضة بالفضة والبر بالبر والشعير بالشعير والتمر بالتمر والملح بالملح مثلا بمثل، سواء بسواء، يدا بيد، فمن زاد أو استزاد فقد أربى، الآخذ والمعطي فيه سواء. رواه مسلم
“Emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, harus sama dan sama dan kontan. Barangsiapa yang menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba, pemungut dan yang memberikannya dalam hal ini sama.” (HR. Muslim).
Dan telah tetap dari sahabat Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu bahwasannya ia menuturkan,
لعن رسول الله صلّى الله عليه وسلّم آكل الربا وموكله وكاتبه وشاهديه، وقال: (هم سواء). رواه مسلم
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknati pemakan riba (rentenir), orang yang memberikan / membayar riba (nasabah), penulisnya (sekretarisnya), dan juga dua orang saksinya. Dan beliau juga bersabda, ‘Mereka itu sama dalam hal dosanya’.” (HR. Muslim).
Dan uang kertas yang berlaku pada zaman sekarang ini kedudukannya sama dengan emas dan perak yang berfungsi sebagai alat jual beli, oleh karena itu hukumnya adalah sama dengan hukum emas dan perak. Dengan sebab itulah, hendaknya setiap orang muslim untuk mencukupkan diri dengan hal-hal yang dihalalkan dan menjauhkan dirinya dari segala yang diharamkan Allah ‘Azza wa Jalla. Dan Allah sungguh telah memberikan kelapangan kepada umat Islam dalam hal pekerjaan di dunia ini guna mengais rezeki. Sehingga, bisa saja orang yang fakir bekerja sebagai tenaga kerja (kuli) atau pelaku usaha dengan menggunakan modal orang lain dengan sistem mudharabah dengan perjanjian bagi hasil, misalnya fifty-fifty atau yang semisalnya dari keuntungan, dan bukan dari modal, tidak juga dengan jumlah / nominal uang tertentu dari keuntungan. Dan barang siapa yang tidak mampu berusaha padahal ia fakir, maka halal baginya untuk meminta-minta, menerima zakat, dan juga jaminan sosial.
Kedua: Tidak boleh bagi seorang muslim, baik kaya atau fakir untuk berhutang kepada bank atau lainnya dengan bunga 5 % atau 15 % atau lebih atau kurang dari itu. Karena itu adalah riba, dan termasuk dosa besar. Dan Allah telah mencukupkan baginya dengan jalan-jalan mengais rezeki yang dihalalkan sebagaimana disebutkan di atas, baik menjadi tenaga kerja di tempat orang yang memiliki pekerjaan atau mendaftarkan diri menjadi pegawai negeri pada jabatan yang halal, atau berdagang dengan modal orang lain dengan sistem mudharabah dengan bagi hasil dalam persentase tertentu, sebagaimana dijelaskan di atas.
Wabillahit taufiq, dan semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.” Sumber: Majmu’ Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah 13/268-271, fatwa no. 3630